Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Gaji Diduga Dipotong Kepsek, Pilu Guru di Sampang Madura Hanya Terima Upah Rp400 Ribu Sebulan

Kesabaran Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura sudah tidak bisa ditahan.

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/HANGGARA PRATAMA
Kuasa Hukum Hendrayana (tengah) saat menjelaskan kasus dugaan pemotongan gaji yang dialami kliennya, Wako Wadidi, Rabu (22/11/2023) dalam artikel berjudul Gaji Diduga Dipotong Kepsek, Pilu Guru di Sampang Hanya Terima Upah Rp400 Ribu Sebulan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Wako Wadidi, seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Tamberu Barat 1, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura mengeluh mendapat perlakuan tak adil oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek), tempatnya kerja.

Wako menilai mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum kepsek setempat, di mana upah yang seharusnya didapatkan penuh diduga disunat. 

Padahal, sebagai GTT yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), seharusnya honor yang diterima Rp 750 ribu per bulan.

Namun hanya mendapatkannya 400 ribu perbulan. Gaji tersebut diterima sejak 2022 hingga Oktober 2023.

Atas adanya dugaan pemotongan gaji tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada (20/11/2023).

Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan bahwa, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji Guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). 

Di dalam penganggaran itu, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako sebesar Rp 750 ribu. Bahkan telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara. 

Baca juga: Sosok Siswa SMK Wonogiri Pamer Poster Bukan Pencuri, Kepsek Kaget Masalah Selesai Diungkit Lagi

"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya. 

Ia menambahkan, atas persoalan itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan mencoba menelusuri, ternyata yang ditandatangani kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.

Sehingga, dirinya beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ). Disitulah semakin kuat adanya dugaan pemotongan honor.

”Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 ribu. Ini dilakukan secara masif sejak 2022. Jadi kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar perkara tersebut menjadi atensi dari kepolisian, begitupun pemerintah daerah dan legislatif.

Baca juga: Reaksi Tak Terduga Bupati Sugiri saat Kepsek SMPN 1 Ponorogo Pilih Mundur Buntut Tarik Iuran

Sebab, dikhawatirkan terdapat hal serupa yang terjadi di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Sampang.

”Kami harap persoalan ini cepat ditangani dan terungkap agar tidak terjadi ke GTT lainnya di Kabupaten Sampang," harapnya. 

Terpisah, Sekretaris Dispendik Sampang Muhammad Imran menyampaikan telah mengetahui persoalan tersebut dan sejauh ini kasus sudah bisa ditangani.

"Saya telah koordinasi langsung dengan pihak terkait dengan mendatangi sekolah, pekan lalu," katanya.

Menurutnya, gaji yang dipotong itu sudah dikembalikan pada dua guru honorer lain yang memiliki NUPTK, hanya saja yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan tertentu. 

"Pemotongan upah GTT digunakan untuk membayar gaji guru honorer lainnya. Ketetapan itu dijelaskan pada GTT lain dan kemungkinan saudara Wako Wadidi ini tidak dijelaskan mengenai hal itu,” pungkasnya.

Baca juga: Disuruh Bu Kepsek Jilat Tembok & Telan Kertas, 3 Siswa SD Dihukum Gegara Hal Sepele, Orang Tua Murka

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved