Berita Surabaya
Sosok Prof Cita Rosita Direktur RSUD Dr Soetomo yang Baru, Gantikan Prof Joni
Pelantikan Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa sebagai Dirut RSUD Dr Soetomo dilakukan Gubernur Khofifah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa resmi dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai Direktur Utama RSUD Dr Soetomo di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/11/2023) pagi.
Dr Cita Rosita resmi dilantik menggantikan Prof. Dr. Joni Wahyuhadi. Pelantikan Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa sebagai Dirut RSUD Dr Soetomo dilakukan Gubernur Khofifah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 800.1.1.3/6150/204/2023
Sedangkan Prof Dr Joni di kesempatan yang sama juga dilantik sebagai pejabat fungsional ahli utama sebagai dokter pendidik klinis ahli utama RSUD Dr Soetomo berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 13/M/Tahun 2023.
Gubernur Khofifah secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Prof Joni yang selama mengemban tugas di Pemprov Jawa Timur menunjukkan dedikasi yang luar biasa.
Disampaikan Gubernur Khofifah, saat ini Prof Joni masih menjadi bagian dari keluarga besar Pemprov Jawa Timur sebagai pejabat fungsional. Seluruh jasa dan dedikasi yang telah diberikan Prof Joni begitu besar untuk Jawa Timur.
Baca juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Secara Resmi Melantik Zanariah Sebagai Pj Wali Kota Kediri
"Saya merasa terima kasih kepada beliau atas seluruh dedikasi dan kerja keras terbaik yang telah dilakukan untuk memajukan kesehatan di Jawa Timur. Dan bagi saya ini juga kebanggaan karena bisa mengantarkan posisi beliau sebagai pejabat fungsional ahli utama pada pendidikan klinis di Rumah Sakit Dr Soetomo," tuturnya.
"Beliau adalah salah satu pakar yang ada di Indonesia termasuk yang dimiliki Provinsi Jawa Timur. Mudah-mudahan keteladanan dedikasi yang luar biasa dari seorang Prof Joni bisa memberikan referensi dan inspirasi keteladanan bagi seluruh ASN di Pemprov Jawa Timur," imbuhnya.
Kepada Dirut RSUD Dr Soetomo yang baru, yakni Prof Cita, Gubernur Khofifah meminta agar seluruh pikiran-pikiran besar program-program besar yang sudah dirintis oleh Prof Joni bersama tim akan menjadi bagian dari tugas selanjutnya dari Prof Cita selaku direktur Rumah Sakit Dr Soetomo.
"Mudah-mudahan tugas-tugas yang lebih besar dan lebih prospektif untuk bisa memberikan layanan secara kualitatif bisa di tumbuh kembangkan dan terus dijaga Profesor Cita," pesannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan cukup banyak potensi yang bisa dipromosikan di RSUD Dr Soetomo. RSUD Dr Soetomo memiliki tempat tidur terbanyak yaitu sebanyak 1.500 tempat tidur.
"Ini kebanggaan kita bersama dan menjadi referensi bersama bahwa ada RSUD yang tempat tidurnya di atas dari rumah sakit tingkat nasional dan itu adalah RSUD Dr Sutomo," jelasnya.
"Bahkan sudah mendapatkan pengakuan dari JCI bahwa RS Dr Soetomo merupakan rumah sakit yang menjadi kebanggaan dan kebahagiaan kita bersama," imbuhnya.
Ke depan, gubernur Khofifah berharap sinergitas di antara berbagai Rumah Sakit milik pemerintah maupun Milik swasta bisa memberikan pengabdian, kontribusi dan dedikasi terbaik untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
"Terima kasih semuanya Selamat menjalankan tugas Prof cita. Dan untuk Prof Joni saya ingin menyampaikan kalau hati saya tidak adil maka ketidakadilan itu adalah kasih dan cinta saya untuk Profesor Joni," tutupnya.
Prof Dr Cita Rosita Sigit Prakoeswa
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
RSUD Dr Soetomo
dr Joni Wahyuhadi
TribunJatim.com
Tribun Jatim
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.