Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bayi Tewas usai Diambil Sampel Darah

Bayi di Sumenep Meninggal saat Diambil Sampel Darah dari Tumit, Berusia 5 Hari, Alami Sesak

Bayi berusia lima hari di Sumenep Madura meninggal dunia, itu setelah diperiksa dan diambil sampel darah di bagian tumitnya

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Kolase Tribun Jatim
Bayi perempuan anak dari pasangan suami istri (Pasutri) bernama Aziz dan Rumnaini lahir di Puskesmas Batang-Batang Sumenep, tepatnya pada hari Rabu (15/11/2023) malam dan dinyatakan meninggal pada Senin (20/11/2023) malam, saat perjalanan dari Sumenep ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang, Madura. 

Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke- Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis. Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.

"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.

Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.

Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.

Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.

"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.

Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.

"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.

Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.

"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.

Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved