Bayi Tewas usai Diambil Sampel Darah
Bayi di Sumenep Meninggal saat Diambil Sampel Darah dari Tumit, Berusia 5 Hari, Alami Sesak
Bayi berusia lima hari di Sumenep Madura meninggal dunia, itu setelah diperiksa dan diambil sampel darah di bagian tumitnya
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Pada akhirnya, bayi itu dirujuk ke- Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis. Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke- RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.
"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.
Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dibyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.
Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengaj mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep.
Karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.
"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.
Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.
"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.
Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.
"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.
Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
"Jika kelalaian berat itu mengakibatkan kematian, maka bidan tersebut bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas (Kapus) Batang-Batang Sumenep, Fatimatul Insaniyah menyampaikan bahwa pengambilan sampel darah pada tumit bayi baru lahir memang diwajibkan oleh pemerintah.
bayi
Sumenep
sampel darah
bayi meninggal usai diambil sampel darah
ViralLokal
Kecamatan Batang-Batang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wanita Ditemukan Tewas usai Dapat Ancaman, Polisi Bantah Korban Buat Laporan Tapi Tak Digubris |
![]() |
---|
Akhirnya Mbah Ramisih Dijemput Anaknya setelah Tinggal di Kandang Sapi, Tabiat Mantu Terkuak |
![]() |
---|
Apes 4 Pengendara Mobil Ditipu Lansia, Dapat Uang Rp 600.000 Setiap Pekan Modal Ngaku Ditabrak |
![]() |
---|
Contoh Susunan dan Tata Cara Upacara Bendera 17 Agustus Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Pantas Briptu Ade Tak Mau Nikahi Pacar, Ternyata Punya Tiga Istri Siri, Kekasih Pernah Dilabrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.