Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Nasib Pemilik Dua Buaya dan Landak di Nganjuk, Status Satwa Diserahkan ke BBKSDA, Jadi Tontonan

Dua buaya dan landak itu selanjutnya dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/David Yohanes
Buaya irian yang disita Polres Tulungagung dari warga Desa/Kecamatan Ngunut, Rabu, (23/11/2023). 

“Buaya-buaya sebelumnya diserahkan dari wilayah Kediri dan Nganjuk. Semua awalnya didapat dari perdagangan saat masih kecil,” papar Andi.

Anak buaya sering diperdagangkan secara online karena dianggap lucu.

Namun ketika sudah besar dan makanannya semakin banyak, buaya tidak lagi lucu namun sudah membahayakan manusia.

Buaya muara bisa ditemukan di Pulau Jawa, namun buaya irian berasal dari Pulau Papua.

Satwa yang mempunyai habitat di Jawa, seperti landak ini memungkinkan untuk dilepasliarkan.

Namun khusus untuk buaya, tidak mungkin dilepas ke alam karena tidak ada habitatnya dan warga juga menolak.

“Masyarakat pasti tidak mau karena dianggap membahayakan. Karena itu kami titipkan ke lembaga konservasi atau penangkaran,” pungkas Andi.

Dua buaya itu disita Polres Tulungagung dari Hendri Hendri Novian (38), warga Lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut.

Kedua predator ini dibeli di tahun 2016 dengan harga Rp 250.000 per ekor.

Saat itu panjangnya hanya sekitar 40 centimeter dan berat 0,25 kilogram, dengan usia sekitar 3 bulan.

Saat ini buaya irian yang disita beratnya telah mencapai 50 kg dengan panjang 2 meter, sedangkan buaya muara panjangnya 1 meter dan berat 25 kg.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved