Berita Kota Malang
Renovasi Jam Kota di Kawasan Kayutangan Kota Malang, Dinas LH: Dibahas Perlu Digeser Atau Tidak
Penataan kawasan Kayutangan sebagai tempat tujuan wisata heritage terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang.
Penulis: Benni Indo | Editor: Sudarma Adi
Patokan dan petunjuk waktu menjadi penting setelah sebelumnya hanya bergantung pada lonceng-lonceng gereja dan untaian adzan di rumah-rumah ibadah seantero kota. Jam kota ini juga menjadi ‘landmark selamat datang’ saat memasuki batas kota menuju pusatnya Malang, yang awalnya dibelah oleh batas alam berupa Sungai Brantas di utaranya.
Lokasinya pun strategis di pertigaan penghubung Jalan Pos utama (grootepostweg) yang menghubungkan pelintas dari arah barat (Batu dan Kediri) serta dari utara (Surabaya dan Pasuruan). Jam kota ini ibarat pintu masuk dari Celaket ke dalam kawasan Kayutangan menuju pusat pemerintahan dan perkantoran di seputaran alun-alun Kota Malang.
"Rencana penggeseran jam ini hendaknya memenuhi kaidah-kaidah Cagar Budaya yang melekat pada obyek tersebut, mengingat obyek tersebut berkriteria Cagar Budaya menurut UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 5. Sudahkah pelaksana dan pemerintah kota dalam kegiatan ini didampingi Tenaga Ahli Pelestarian? Sudahkah mendokumentasikan sebelum upaya penggeseran obyek ini seperti regulasi yang melekat pada obyek ini? Kiranya unsur manfaat serta pertimbangan elemen-elemen lain pendukungnya dapat disepakati bersama, disertai kajian dan rekomendasi pendukung dari TACB, sebelum itikad baik tersebut menjadi polemik tentang pelestarian, perlindungan, dan pemanfatan Cagar Budaya," ujarnya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman menyatakan hingga Kamis sore, pihaknya masih belum menentukan apaka jam kota akan digeser atau tidak. Ia mengatakan sedang ada diskusi internal yang akan memutuskan rencana digeser atau tidak terhadap jam kota.
"Posisinya masih didiskusikan, yang pasti mau dipasang pembatas jalan," ujar Rahman.
Rahman mengatakan bahwa rencana renovasi kawasan jam kota telah melibatkan banyak pihak yang diajak bicara seperti Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan, warga sekitar, serta kepala perangkat daerah. Rahman tidak menyebutkan ada nama TACB atau pemerhati cagar budaya yang dilibatkan.
"Jadi proses pembangunan ini sudah melalui rapat koordinasi dengan Forum lalu lintas, warga sekitar, dan perangkat daerah yang lain. Jam itu tidak masuk cagar budaya. Cuma untuk melestarikan tinggalan lama. Soal digeser atau tidak, Itu masih kami diskuskan," paparnya.
jam kota
kawasan Kayutangan
Pemkot Malang
Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.