Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Terjerat Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama, 2 Pria dari Malang Didakwa Pasal Berlapis

Yusa Hendriyatmoko (39) asal Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dan Tri Wahyuning asal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun diajukan ke meja hijau.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Suasana jalannya sidang terdakwa TPPU yang merupakan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama yang digelar di PN Malang pada Rabu (22/11/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Dua pria yaitu Yusa Hendriyatmoko (39) asal Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing dan Tri Wahyuning (39) asal Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).

Keduanya disidangkan, karena terlibat dalam perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.

Sebagai informasi, hingga kini Fredy Pratama masih belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Malang, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut.

"Sidang digelar pada Rabu (22/11/2023) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa, mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari Lapas Kelas I Malang," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Kamis (23/11/2023).

Baca juga: Sosok Mahasiswa UM Malang Jadi Bu RT Selama Magang di BUMN Pertambangan Batu Bara

Dirinya menjelaskan, bahwa kedua terdakwa memiliki peranan penting dalam memuluskan bisnis narkoba Fredy Pratama.

"Jadi, atas perintah dari Fredy Pratama, kedua terdakwa ini membuka sejumlah rekening bank atas nama pribadi. Selanjutnya, rekening bank itu dipakai untuk menampung dana hasil tindak pidana narkoba kemudian ditransfer ke rekening lain.

"Selain itu, selama menjadi operator pengelola transaksi keuangan narkoba tersebut, kedua terdakwa mendapat imbalan bervariatif antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan," bebernya.

Disamping itu, kedua terdakwa diduga atas perintah Fredy Pratama juga membeli beberapa aset tanah dan bangunan di Malang dan Batu.

"Kedua terdakwa membelanjakan harta hasil tindak pidana narkoba tersebut, untuk membeli beberapa aset bangunan dan tanah di Kota Batu dan Kota Malang. Aset tersebut diatasnamakan terdakwa, namun pemanfaatan dan kepemilikan sesungguhnya diduga untuk kepentingan Fredy Pratama," bebernya.

Baca juga: UMP Jatim 2024 Ditetapkan, Dewan Pengupahan Usulkan UMK Kabupaten Malang 2024 Naik 4,04 Persen

Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, keduanya juga didakwa dengan Pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam sidang dakwaan tersebut, kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan keberatan. Sehingga, sidang akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang, yaitu pada Rabu (4/12/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.

Sementara itu, penasehat hukum kedua terdakwa, Aris Mustriadhi mengaku akan bersiap menghadapi sidang selanjutnya.

"Kami akan mempelajari berkas perkaranya. Untuk mengerti dan memahami secara utuh pokok permasalahannya seperti apa," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved