Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Terlalu Nekat, Dua Pemuda di Probolinggo Pesta Sabu di Bengkel Depan Kantor Polisi, Ending Dibui

Terlalu nekat, dua pemuda di Probolinggo asyik menggelar pesta sabu di bengkel yang tepat berada di depan kantor polisi. Berakhir dibui.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa
Ilustrasi sabu-sabu - Terlalu nekat, dua pemuda di Probolinggo asyik menggelar pesta sabu di bengkel yang tepat berada di depan kantor polisi. Berakhir dibui. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dua pemuda, UN (29) warga Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, dan GO (20) warga Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menggelar pesta sabu-sabu.

Tidak habis pikir, mereka menggelar pesta barang haram itu di sebuah bengkel yang berada persis di depan Mapolsek Gending.

Nasib keduanya pun berakhir disergap personel Satreskoba Polres Probolinggo.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Nanang Sugiyono mengatakan, pengamanan kedua pelaku itu bermula saat pihaknya mendapat informasi bila ada aktivitas pesta sabu di dalam bengkel depan Mapolsek Gending, Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 00.05 WIB.

Kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut.

"Anggota mendatangi lokasi dan memang benar adanya. Ada dua pemuda yang bersiap pesta sabu. Keduanyapun kami ringkus," katanya, Kamis (23/11/2023).

Dia menyebut, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang buki sabu seberat 0,66 gram, alat isap, korek api, dan sedotan.

Tersangka mengaku membeli sabu pada seseorang.

Personel Satreskoba masih memburu penjual sabu tersebut.

"Pelaku membeli sabu dengan harga Rp 600 ribu. Untuk lain-lainnya masih akan dikembangkan lagi, apalagi salah satu tersangka dari dua pemuda ini juga pernah terlibat kasus pil koplo," terangnya.

AKP Nanang Sugiyono menyebut, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved