Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Tiga Sekawan Kompak Curi Rel Kereta Api di Probolinggo, Ending Diciduk Polisi di Rumahnya

Tiga sekawan di Kabupaten Probolinggo melakukan aksi pencurian belasan batang rel milik PT KAI.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
Tiga sekawan melakukan aksi pencurian belasan batang rel milik PT KAI. Kini harus berurusan dengan polisi, Kamis (23/11/2023). 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukum selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.

Seorang tersangka JI menyatakan jika dia dan dua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian rel kereta api.

Rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan.

Namun, apesnya rencana itu gagal. Mereka lebih dulu diamankan polisi.

"Rencananya memang mau dijual ke rongsokan. Ini pertama kalinya saya melakukan pencurian rel kereta api," ucapnya sembari tertenduk.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved