Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Pelatih Silat yang Tewaskan Siswa SMP di Tulungagung, Terancam 15 Tahun Penjara

DAR (25) tertunduk saat dikaal petugas ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
DAR (25) tersangka sekaligus pelatih silat yang sebabkan REB, siswa SMPN 1 Tulungagung meninggal setelah latihan pencak silat. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - DAR (25) tertunduk saat dikaal petugas ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Sabtu (25/11/2023).

Warda Desa/Kecamatan Ngunut ini adalah tersangka tunggal meninggalnya REB (16), siswa SMPN 1 Ngunut.

DAR adalah pelatih pencak silat yang melatih REB di SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023) silam.

"Sebelumnya ada dua pelatih yang kami mintai keterangan. Namun satu pelatih tidak terlibat saat kejadian," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Lanjut Kapolres, saat itu korban berlatih dengan dua temannya.

DAR yang melatih sempat meminta yang sakit agar keluar dari barisan.

REB saat itu mengaku sakit namun tetap bertahan di barisan meneruskan latihan.

Usai melakukan serangkaian pemanasan, DAR meminta ketiga siswanya memasang kuda-kuda tengah sambil menahan nafas.

Baca juga: Hasil Autopsi Bocah SMP Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Ada Pendarahan di Rongga Otak

DAR (25) tersangka sekaligus pelatih silat yang sebabkan REB, siswa SMPN 1 Tulungagung meninggal setelah latihan pencak silat.
DAR (25) tersangka sekaligus pelatih silat yang sebabkan REB, siswa SMPN 1 Tulungagung meninggal setelah latihan pencak silat. (tribunjatim.com/David Yohanes)

Baca juga: Petaka Latihan Silat di Gresik, Tendangan Maut Pelatih Tewaskan Murid Perguruan, 6 Orang Diperiksa

DAR mengecek para siswanya sambil memukul dengan posisi tangan terbuka, lalu mendorong mereka dengan kedua tangan terkepal.

Lalu para siswa berganti sikap tobat, lagi-lagi DAR menguji mereka dengan pukulan.

"Puncaknya saat tersangka melakukan tendangan ke arah dana korban. Korban kemudian jatuh ke belakang," sambung Kapolres.

DAR meminta REB kayang karena khawatir tendangan itu mengenai ulu hati.

Kayang ini biasanya dilakukan untuk menghilangkan rasa sakit usai mendapat tendangan di bagian dada.

Baca juga: BREAKING NEWS: Petaka Bocah SMP di Tulungagung Meninggal Usai Latihan Silat, Mengeluh Sakit Punggung

Baca juga: Suasana Memanas, Rencana Pembongkaran Tugu Pencak Silat PSNU Pagar Nusa di Tulungagung Ditunda

Dari rekaman CCTV terlihat saat REB terjatuh dan kepala bagian belakangnya terbentur tanah, tempatnya latihan.

"Kepada ibunya, korban mengeluh pinggang sebelah kiri keseleo. Kondisi sakitnya ini semakin parah," ungkap Kapolres.

Pada Senin (20/11/2023) malam REB mengalami demam tinggi hingga 41 derajat celsius, disertai muntah dan diare.

Selaman REB tidak bisa tidur hingga akhirnya diantar ke RS Era Medika Ngunut pada pukul 04.00 WIB, Selasa (21/11/2023).

Keesokan harinya, Rabu (22/11/2023) pada pukul 04.00 WIB REB kejang-kejang hingga dibawa ke ruang ICU.

Saat itu kondisi korban sudah tak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 08.30 WIB

Ibu REB lalu melaporkan kematian anaknya ke Polres Tulungagung.

Polisi saat itu langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Rabu sore anggota Resmob Macan Agung menjemput  DAR ini di rumahnya, kemudian kami bawa ke Satreskrim untuk dimintai keterangan," ungkap Kapolres.

Sementara di saat bersamaan, Rabu malam dilakukan proses autopsi terhadap jenazah REB.

Hasilnya, korban meninggal dunia karena ada pendarahan di rongga otak.

Luka dalam ini disebabkan benturan saat jatuh terjengkang usai mendapat tendangan DAR.

"Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami lakukan penahanan," tegas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain pakaian silat milik korban dan pakaian silat milik tersangka.

Selain itu ada tangkapan layar (screen shoot) rekaman CCTV di lapangan voli SMAN 1 Ngunut.

Kasus ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Polisi menjerat DAR dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, dan pidana denda Rp 3 miliar," pungkas Kapolres.

REB bukan korban pertama yang meninggal karena kekerasan fisik saat latihan pencak silat.

Fajar Rulamin (23), meninggal dunia usai berlatih pencak silat pada Juli 2021 di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu ini sebelumnya mendapat kekerasan fisik dari 4 pelatihnya, yaitu ER, FA, FI dan MO.

Empat pelatih ini lalu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tenteng pengeroyokan.  .

Saat itu dua tersangka, FA dan MO masih di bawah umur, masing-masing 17 dan 16 tahun sehingga tidak ditahan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved