Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nestapa Guru Madura Cuma Dapat Gaji Rp 400 Ribu, Ngaku Upahnya Dipotong Sejak 2022: Melenceng

Pilu itu dirasakan oleh seorang Guru Tidak Tetap (GTT) di Madura. Ia bahkan mengaku jika gaji perbulannya itu dipotong oleh kepala sekolah.

Editor: Torik Aqua
Pexel via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Seorang guru di Madura hanya terima gaji Rp 400 ribu perbulan, ngaku upahnya dipotong kepala sekolah 

Hal serupa juga dialami seorang pak guru bernama Lukas yang ternyata tak pernah terima gaji meski 10 tahun mengajar di sekolah.

Bahkan Pak Lukas tinggal di perpustakaan sekolah bersama keluarganya.

Perpustakaan sekolah tersebut dialihfungsikan sebagai tempat tinggal sementara untuk para guru.

Kondisi yang sangat tidak mudah, mungkin itu yang menggambarkan kondisi guru di perbatasan negara yang sering kali serba terbatas.

Bukan saja sulitnya fasilitas mengajar, tapi gaji yang sering telat.

Hal ini seperti yang dialami para guru di SMP Negeri Wini.

SMP ini terletak di Humusu C, Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekolah ini berada di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Ada sebanyak 235 siswa yang bersekolah di SMP Negeri Wini pada tahun ajaran 2023/2024.

Sementara total tenaga pengajar berjumlah 31 guru yang terdiri dari 14 guru PPPK dan 17 tenaga honorer.

Baca juga: Nasib Siswa SMP Lamongan Bacok Bu Guru Gegera Ditegur Tak Pakai Sepatu, Mediasi Temui Jalan Buntu

Sudah 10 tahun terakhir, Lukas Kolo (37) mengabdi di SMP Negeri Wini.

Ia menjalani profesinya sebagai guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri Wini dengan sukacita.

Pada Agustus 2023 lalu, Lukas Kolo menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun hingga saat ini ia belum menerima gaji.

"Saya terima SK tanggal 7 Agustus 2023, sampai hari ini belum terima gaji. Mungkin pemerintah masih urus, karena terlalu banyak peserta," ungkap Lukas, seperti dikutip dari Kompas.com

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved