Berita Viral
Suka Sama Ibunya Tapi Ditolak, Tukang Pijat Lecehkan Bayi 4 Bulan di Kebun, Paman Korban: Hukum
Bejat kelakuan tukang pijat di Cirebon, Jawa Barat. Ia menculik lalu melecehkan bayi 4 bulan
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Terkait: #Berita Viral
| Yakin Gibran Tak Lulus SMA, Rismon dan Roy Suryo Sebut Prabowo Sudah Tahu Ijazah Sang Wapres Palsu |
|
|---|
| Kakek Tunanetra Tidur di Pinggir Jalan Berselimutkan Karung Glangsing, Ngaku Dibuang Keluarganya |
|
|---|
| Melda Safitri Kenang Masa Lalu Suami Kadang Pulang Tanpa Hasil, Baju Korpri Memori sebelum Cerai |
|
|---|
| Imbas Iri Jatah Tak Sesuai, Asep Cekcok Hingga Serang Temannya saat Pesta Narkoba, Pelaku: Rugi |
|
|---|
| Pantas Nenek Pencuci Piring Diantar Pakai Mobil Rp 6 Miliar Tiap Hari, Ternyata Kerja karena Bosan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/tukang-pijat-culik-dan-lecehkan-bayi-4-bulan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.