Berita Viral
Suka Sama Ibunya Tapi Ditolak, Tukang Pijat Lecehkan Bayi 4 Bulan di Kebun, Paman Korban: Hukum
Bejat kelakuan tukang pijat di Cirebon, Jawa Barat. Ia menculik lalu melecehkan bayi 4 bulan
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).
Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Padahal Diduga Korban Penganiyaan, Anak Pemandi Jenazah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.