Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Suka Sama Ibunya Tapi Ditolak, Tukang Pijat Lecehkan Bayi 4 Bulan di Kebun, Paman Korban: Hukum

Bejat kelakuan tukang pijat di Cirebon, Jawa Barat. Ia menculik lalu melecehkan bayi 4 bulan

Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Pelaku berinisial A (40) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023). 

Polisi menyampaikan, tersangka A diduga telah melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76 E Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, paman korban, KA, berharap agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya untuk atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.

"Selama ini, pelaku biasa memijat bapak korban. Namun, ternyata melakukan itu (penculikan dan pencabulan) ke korban. Dia harus dihukum," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved