Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

10 Tahun Mengajar, Guru SMP Ajak Keluarga Tinggal di Perpus, Tak Tahu Kapan Digaji: Dunia Bisa Mati

Inilah pengakuan guru SMP yang tinggal di perpustakaan bersama keluarga. Guru itu bernama Lukas Kolo (37).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com/Baharudin Al Faris - Ilustrasi TribunPontianak
10 Tahun Mengajar, Guru SMP Ajak Keluarga Tinggal di Perpus, Tak Tahu Kapan Digaji: Dunia Bisa Mati 

Atas adanya dugaan pemotongan gaji tersebut, Wako Wadidi dengan didampingi kuasa hukumnya terpaksa melapor ke Polres Sampang pada (20/11/2023).

Baca juga: Hari Guru Nasional 2023, Khofifah Tekankan Pentingnya Peran Guru Wujudkan Generasi Emas 2045

Kuasa hukum Wako Wadidi, Hendrayana mengatakan bahwa, sebenarnya sebagai GTT yang memiliki NUPTK, gaji Guru tersebut sudah dianggarkan melalui bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP). 

Di dalam penganggaran itu, tercantum ditanda terima gaji yang diterima oleh Wako sebesar Rp 750 ribu. Bahkan telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan juga bendahara. 

"Saat itu Klien kami disuruh tanda tangan, namun honor yang diterima justru melenceng dari penganggaran itu," ujarnya. 

Ia menambahkan, atas persoalan itu pihaknya tidak tinggal diam, melainkan mencoba menelusuri, ternyata yang ditandatangani kliennya bukanlah pengajuan, melainkan tanda terima.

Sehingga, dirinya beranggapan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kebutuhan surat pertanggungjawaban (SPJ). Disitulah semakin kuat adanya dugaan pemotongan honor.

Baca juga: Guru di Meratus Malah Digaji Cuma Rp 200 Ribu Per Bulan, Baru Tahun Depan Naik Tipis: Dicukup-cukupi

”Di situ ada pemotongan sebesar Rp 350 ribu. Ini dilakukan secara masif sejak 2022. Jadi kami melaporkan perkara ini ke Polres Sampang," terangnya.

Dengan begitu, pihaknya berharap agar perkara tersebut menjadi atensi dari kepolisian, begitupun pemerintah daerah dan legislatif.

Sebab, dikhawatirkan terdapat hal serupa yang terjadi di lembaga pendidikan lain di Kabupaten Sampang.

”Kami harap persoalan ini cepat ditangani dan terungkap agar tidak terjadi ke GTT lainnya di Kabupaten Sampang," harapnya. 

Terpisah, Sekretaris Dispendik Sampang Muhammad Imran menyampaikan telah mengetahui persoalan tersebut dan sejauh ini kasus sudah bisa ditangani.

Menurutnya, gaji yang dipotong itu sudah dikembalikan pada dua guru honorer lain yang memiliki NUPTK, hanya saja yang bersangkutan tidak mau menerima dengan alasan tertentu. 

"Pemotongan upah GTT digunakan untuk membayar gaji guru honorer lainnya. Ketetapan itu dijelaskan pada GTT lain dan kemungkinan saudara Wako Wadidi ini tidak dijelaskan mengenai hal itu,” pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved