Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Putusan Bawaslu Lamongan Soal Beras Kemasan Plastik Bergambar Prabowo-Gibran: Analisis Hukum

Langkah pengawasan dan penyelidikan Bawaslu terkait beredarnya beras dalam kemasan plastik bergambar Capres dan Cawapres di Kecamatan Modo dan Babat.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tangkap layar beras bantuan kemasan 5 kilogram dalam plastik bergambar Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Langkah pengawasan dan penyelidikan Bawaslu terkait beredarnya beras kemasan plastik bergambar Capres dan Cawapres di Kecamatan Modo dan Babat bukan gertak sambal.

Bawaslu Lamongan telah mendapatkan kesimpulan dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari.

"Sudah ada hasil pengawasan Bawaslu setelah menerima informasi dari media social 
instagram dengan akun dennysirregar berupa screenshoot penerimaan 
Bingkisan beras bergambar Capres dan Cawapres, Prabowo dan Gibran," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (27/11/2023).

Baca juga: Tekan Perundungan di Kalangan Siswa, Disdik Lamongan Perkenalkan Bu EWIS: Sumbangsih Besar

Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Lamongan melakukan pleno penetapan informasi awal terhadap kejadian tersebut dengan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan sekabupaten Lamongan untuk melakukan penelusuran.

Dan dipastikan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Modo dan Kecamatan Babat dengan penerima atas nama Atik Rahayu warga Dusun Sumberjo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo Lamongan

Pemberi bingkisan beras bernama Bowo warga  Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. Sedang seorang penerima di Kecamatan Babat adalah Na’im warga Ngadirejo Kecamatan  Widang  Kabupaten Tuban 

"Bawaslu Kabupaten melakukan analisis hukum terhadap kejadian tersebut," tandasnya.

Baca juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Tabrak Pantat Truk yang Parkir di Bahu Jalan Lamongan, Ending Tewas di TKP

Dasar analisis adalah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang laor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang 
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863.

"Dari analisis hukum, maka dapat disimpulkan bahwa Informasi tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana Pemilu, " tandasnya.

Apa alasan mendasar kalau itu tak masuk pelanggaran dan tindak pidana ? menurut Toni,  bahwa salah satu peserta Pemilu adalah pasangan calon yang ditetapkan 
oleh KPU.

Kejadian tersebut pada tanggal 11 November 2023 yang mana 
belum ditetapkan menjadi pasangan calon.

Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU setiap jenjang paling lambat 3 
hari sebelum masa kampanye.

"Nah kejadian tersebut dilakukan bukan oleh pelaksana kampanye, karena belum ada pasangan calon yang mendaftarkan pelaksana kampanye, " ungkapnya.

Sementara informasi dugaan pelanggaran juga tidak ada, selain potensi sengketa tidak ada.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved