Pemilu 2024
Putusan Bawaslu Lamongan Soal Beras Kemasan Plastik Bergambar Prabowo-Gibran: Analisis Hukum
Langkah pengawasan dan penyelidikan Bawaslu terkait beredarnya beras dalam kemasan plastik bergambar Capres dan Cawapres di Kecamatan Modo dan Babat.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Langkah pengawasan dan penyelidikan Bawaslu terkait beredarnya beras kemasan plastik bergambar Capres dan Cawapres di Kecamatan Modo dan Babat bukan gertak sambal.
Bawaslu Lamongan telah mendapatkan kesimpulan dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang berlangsung selama tiga hari.
"Sudah ada hasil pengawasan Bawaslu setelah menerima informasi dari media social
instagram dengan akun dennysirregar berupa screenshoot penerimaan
Bingkisan beras bergambar Capres dan Cawapres, Prabowo dan Gibran," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Tekan Perundungan di Kalangan Siswa, Disdik Lamongan Perkenalkan Bu EWIS: Sumbangsih Besar
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu Lamongan melakukan pleno penetapan informasi awal terhadap kejadian tersebut dengan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan sekabupaten Lamongan untuk melakukan penelusuran.
Dan dipastikan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Modo dan Kecamatan Babat dengan penerima atas nama Atik Rahayu warga Dusun Sumberjo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo Lamongan
Pemberi bingkisan beras bernama Bowo warga Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro. Sedang seorang penerima di Kecamatan Babat adalah Na’im warga Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban
"Bawaslu Kabupaten melakukan analisis hukum terhadap kejadian tersebut," tandasnya.
Baca juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Tabrak Pantat Truk yang Parkir di Bahu Jalan Lamongan, Ending Tewas di TKP
Dasar analisis adalah Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang laor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863.
"Dari analisis hukum, maka dapat disimpulkan bahwa Informasi tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran atau tindak pidana Pemilu, " tandasnya.
Apa alasan mendasar kalau itu tak masuk pelanggaran dan tindak pidana ? menurut Toni, bahwa salah satu peserta Pemilu adalah pasangan calon yang ditetapkan
oleh KPU.
Kejadian tersebut pada tanggal 11 November 2023 yang mana
belum ditetapkan menjadi pasangan calon.
Pelaksana kampanye harus terdaftar di KPU setiap jenjang paling lambat 3
hari sebelum masa kampanye.
"Nah kejadian tersebut dilakukan bukan oleh pelaksana kampanye, karena belum ada pasangan calon yang mendaftarkan pelaksana kampanye, " ungkapnya.
Sementara informasi dugaan pelanggaran juga tidak ada, selain potensi sengketa tidak ada.
beras kemasan plastik bergambar Capres
beras kemasan plastik
Bawaslu Lamongan
analisis hukum
tak masuk pelanggaran
Prabowo-Gibran
Pemilu 2024
TribunJatim.com
Lamongan
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.