Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Klaim Kacamata Gratis Menggunakan BPJS Kesehatan, Setiap Kelas Berbeda, Simak Rinciannya

Simak cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, ternyata setiap kelasnya berbeda, perhatikan ketentuannya

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi kacamata - Simak cara klaim kacamata gratis menggunakan BPJS Kesehatan, perhatian setiap kelasnya 

Cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan

Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, optik akan memberikan kacamata kepada peserta sesuai resep kacamata dari dokter FKTP.

Lebih lanjut, tata cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan

Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata

Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan

Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit

Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi

Setelah itu, lakukan pembelian kacamata.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan jika tidak memenuhi indikasi medis atau sebelum dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.

Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved