Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Cara Licik Kakek Probolinggo Cabuli Bocah 12 Tahun, Iming-iming Wifi Gratis, Kamar Pelaku Jadi Saksi

Kelakukan seorang kakek S (71) warga Kota Probolinggo sungguh bejat.Tersangka tega mencabuli anak tetangganya berinisial SR (12).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Personel Satreskrim Polres Probolinggo Kota memintai keterangan tersangka pencabulan anak di bawah umur, S (71).  

Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, petunjuk, serta hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

Petugas langsung meringkus tersangka di kediamannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti pakaian korban dan tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved