Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Layanan Paspor Sehari Jadi Makin Diminati, 20 Pemohon per hari, Ini Rincian Biayanya

Rincian biaya paspor sehari jadi sampai Rp 1 Juta, namun banyak peminat mengurus di Imigrasi, 20 pemohon per hari

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
Nyaman - Petugas saat melayani pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya, Senin (27/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Layanan paspor Percepatan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kalas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Surabaya makin diminati.

Animo masyarakat mempercayakan layanan bikin paspor sehari jadi ini tinggi. Dalam sehari bisa sampai 20 pemohon layanan percepatan paspor tersebut.

Kepala Bidang Teknologi Komunikasi dan Informasi Kanim Imigrasi Surabaya Ika Rahmawati menyebut bahwa layanan sehari jadi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Kami memberikan opsi layanan dalam keadaan tertentu atau darurat sehingga paspor sehari jadi," terangnya, Senin (27/11/2023).

Saat ini, kantor pembuat paspor dan pemberi layanan keimigrasian ini memang memberikan layanan khusus percepatan paspor. Sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun. Namun makin ke sini makin diminati. 

Baca juga: Cara Membuat Paspor Baru untuk Masyarakat Umum, Berapa Denda Jika Paspor Hilang atau Rusak?

Ika menyebut bahwa layanan percepatan paspor tersebut dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat saat pada keadaan tertentu atau darurat untuk mendapatkan paspor.

Dengan adanya layanan percepatan ini maka paspor bisa mendapat kepastian waktu, biaya dan pastinya layanan lebih efektif.

Efisiensi waktu itu terpaut tiga hari. Jika layanan paspor biasa butuh waktu empat hari, layanan percepatan ini cukup sehari. Namun layanan express ini berkonsekuensi pada biaya. Ada tambahan biaya Rp 1 juta. 

Biaya pembuatan paspor selama ini diklasifikasikan menjadi dua. Yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.00 untuk e-paspor. Jika ingin sehari jadi, maka berlaku biaya resmi Rp 1 juta. Pagi proses, sorenya paspor dicetak dan jadi. 

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Surabaya Abdul Aziz Tri Priyambodo menambahkan bahwa pemohon yang sudah memutuskan percepatan harus datang ke kantor layanan Kanim sebelum pukul 11.00. "Tetap sebaiknya harus mendaftar dulu lewat aplikasi m-paspor," terangnya.

Aziz menuturkan bahwa langkah pertama adalah download dulu aplikasi m-paspor jika belum mengunduh.

Nanti dalam aplikasi m-paspor ini ada fitur reguler dan percepatan. Jika pemohon ingin menggunakan percepatan silahkan pilih fitur tersebut.

Biaya juga tertera terbuka dalam aplikasi tersebut. Mengikuti semua alur termasuk memilih waktu mendaftar dan datang ke Kantor layanan Kanim Surabaya sesuai aplikasi. Untuk pemohon percepatan datang sebelum pukul 11.00 WIB.

Aziz berharap, pemohon bisa datang ke kantor layanan keimigrasian sesuai jadwal yang sudah di-apply di aplikasi.

Sementara sarat untuk membuat paspor baru dan paspor pergantian berbeda. Kalau paspor pergantian cukup unggah dan bawa paspor lama dan E-KTP.

Kalau sarat permohonan paspor baru adalah E-KTP atau Surat Rekam E-KTP, KK,
Akta Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA)/Buku Nikah. Keseluruhan dokumen asli dibawa saat di kantor imigrasi. Harus membawa materai Rp 10.000. Setelah dokumen beres akan dilanjutkan wawancara, biometrik, dan foto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved