Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Lamongan Gelar Apel Besar

Bawaslu Lamongan menggelar Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 bersama seluruh Panwascam, Staf dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Lamongan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di Lapangan Waduk Gondang, Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, Lamongan, Rabu (29/11/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Bawaslu Lamongan menggelar Apel Akbar Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024 bersama seluruh Panwascam, Staf dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Lamongan, di Lapangan Waduk Gondang, Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, Lamongan, Rabu (29/11/2023). 

"Pengawas Pemilu di semua tingkatan harus memiliki prinsip yang kokoh, supaya tidak menjadi sasaran Peserta Pemilu, serta menghindari intervensi dari pihak manapun untuk memenangkan calon tertentu dalam kontestasi Pemilu, pada 14 Februari 2024 mendatang," kata Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya dalam amanatnya pada  apel akbar, Rabu (29/11/2023).

Apel akbar ini melibatkan sebanyak 81 Pengawas, 27 Kepala Sekretariat, 108 Staf Teknis Kecamatan dan 474 PKD se-Lamongan.

Toni menambahkan  sejumlah pesan demi menghadapi tahapan kampanye yang sudah mulai bergulir sejak Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Sosok Pengantin Gelar Pernikahan Mewah di 2 Negara, Habiskan Dana Rp911 Miliar, Pestanya Viral

Sedangkan untuk seluruh Panwascam dan PKD wajib memiliki mental yang kuat terhadap tekanan dari pihak-pihak yang berusaha untuk mencederai proses demokrasi melalui perbuatan yang mengarah pada pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan.

"Pengawas Pemilu juga harus memiliki integritas dan pendirian yang kuat, sehingga bertanggungjawab saat menjalankan tugas pengawasan di lapangan maupun dalam mencegah pelanggaran Pemilu," tandasnya.

Disampaikan, sikap profesionalitas harus terus dijunjung tinggi oleh Pengawas Pemilu yang diaktualisasikan  dengan pemahaman regulasi dan mampu bekerja sesuai dengan standard operasional prosedur serta mekanisme perundang-undangan.

"Profesional itu apabila memahami semua regulasi yang mencakup UU Pemilu, Perbawaslu dan Peraturan KPU. Wajib bagi pengawas untuk melakukannya," ungkapnya.

Baca juga: Putusan Bawaslu Lamongan Soal Beras Kemasan Plastik Bergambar Prabowo-Gibran: Analisis Hukum

Dengan itu semua, maka seluruh pengawas akan menghasilkan kinerja yang berkualitas, terukur dan efektif.

Ia mendapati personil pengawas jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan jumlah peserta maupun pemilih dalam Pemilu. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan tugasnya, diperlukan sinergitas dengan stakeholder dan seluruh komponen masyarakat. 

"Jajaran Pengawas Pemilu harus menjaga netralitas dan tingkah laku sesuai kode etik, moralitas serta norma-norma, karena selama proses tahapan Pemilu berlangsung, banyak godaan yang akan menghampiri," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved