Berita Kota Malang
Status Cagar Budaya Rumah Jalan Anjasmoro 25 Dicabut, Begini Penjelasan TACB Kota Malang
Status cagar budaya rumah Jalan Anjasmoro No 25 Kecamatan Klojen Kota Malang dicabut. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
"Karena maju ke dinas, kami pun ikut terlibat. Karena TACB berada dibawah Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang,"
"Pertemuan dengan keluarga besar itu, dilakukan pada tahun 2021. Namun untuk tepatnya kapan, saya lupa," jujurnya.
Pihaknya juga mengaku, sebenarnya sangat keberatan mengabulkan pencabutan status cagar budaya rumah Anjasmoro No 25 tersebut.
"Bagi kami sendiri, (pencabutan status cagar budaya) itu berat sekali. Sudah kami berikan pemahaman, namun pihak keluarga besar mengatakan bahwa ingin dijual," terangnya.
Meski rumah Anjasmoro No 25 sudah tidak lagi berstatus sebagai cagar budaya, namun TACB Kota Malang tetap memberikan pengawasan. Karena area Jalan Anjasmoro dan kawasan sekitarnya, telah masuk zona cagar budaya.
"Karena masuk zona cagar budaya, maka ada peraturan yang mengikat. Ketika ingin mengubah bangunan, maka harus melalui rekomendasi kami,"
"Jadi, bangunan lama dipertahankan, terus desainnya baru seperti apa, kami yang akan membimbing dan memberikan rekomendasinya," tandasnya.
Sebagai informasi, rumah Jalan Anjasmoro No 25 dibangun pada periode Bouwplan VII (tahun 1934-1935). Terletak di kawasan yang dikenal sebagai "Bergenbuurt" (jalan dengan nama gunung-gunung).
Rumah tersebut dibangun oleh Biro Arsitek "Smeets, Kooper & Hooger Beets"
Sejak semula, rumah di area tersebut diperuntukkan bagi orang Belanda atau Eropa yang menjadi pejabat kotapraja Malang atau kaum pengusaha.
Rumah Jalan Anjasmoro No 25 itu dikatakan unik, karena di tahun 1935 ditempati oleh drh. Slamet dan keluarga. Sebagai informasi, drh. Slamet merupakan kepala pertama RPH Kota Malang.
Sempat diwarnai ganti kepemilikan pada era pendudukan Jepang dan masa bersiap, drh. Slamet bisa mendapatkan dan menempati lagi rumah Jalan Anjasmoro No 25 tersebut.
Hingga sekarang, rumah tersebut dimiliki oleh keturunan drh. Slamet. Dan saat ini, ditempati generasi ketiga yaitu Irawan Prajitno dan istri.
cagar budaya
rumah Jalan Anjasmoro No 25
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang
status cagar budaya
Pemkot Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.