Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Status Cagar Budaya Rumah Jalan Anjasmoro 25 Dicabut, Begini Penjelasan TACB Kota Malang

Status cagar budaya rumah Jalan Anjasmoro No 25 Kecamatan Klojen Kota Malang dicabut. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Rumah Jalan Anjasmoro No 25 Kecamatan Klojen Kota Malang. Sebagai informasi, status cagar budaya rumah itu telah dicabut. 

"Karena maju ke dinas, kami pun ikut terlibat. Karena TACB berada dibawah Bidang Kebudayaan Disdikbud Kota Malang,"

"Pertemuan dengan keluarga besar itu, dilakukan pada tahun 2021. Namun untuk tepatnya kapan, saya lupa," jujurnya.

Pihaknya juga mengaku, sebenarnya sangat keberatan mengabulkan pencabutan status cagar budaya rumah Anjasmoro No 25 tersebut.

"Bagi kami sendiri, (pencabutan status cagar budaya) itu berat sekali. Sudah kami berikan pemahaman, namun pihak keluarga besar mengatakan bahwa ingin dijual," terangnya.

Meski rumah Anjasmoro No 25 sudah tidak lagi berstatus sebagai cagar budaya, namun TACB Kota Malang tetap memberikan pengawasan. Karena area Jalan Anjasmoro dan kawasan sekitarnya, telah masuk zona cagar budaya.

"Karena masuk zona cagar budaya, maka ada peraturan yang mengikat. Ketika ingin mengubah bangunan, maka harus melalui rekomendasi kami,"

"Jadi, bangunan lama dipertahankan, terus desainnya baru seperti apa, kami yang akan membimbing dan memberikan rekomendasinya," tandasnya.

Sebagai informasi, rumah Jalan Anjasmoro No 25 dibangun pada periode Bouwplan VII (tahun 1934-1935). Terletak di kawasan yang dikenal sebagai "Bergenbuurt" (jalan dengan nama gunung-gunung).

Rumah tersebut dibangun oleh Biro Arsitek "Smeets, Kooper & Hooger Beets"

Sejak semula, rumah di area tersebut diperuntukkan bagi orang Belanda atau Eropa yang menjadi pejabat kotapraja Malang atau kaum pengusaha.

Rumah Jalan Anjasmoro No 25 itu dikatakan unik, karena di tahun 1935 ditempati oleh drh. Slamet dan keluarga. Sebagai informasi, drh. Slamet merupakan kepala pertama RPH Kota Malang.

Sempat diwarnai ganti kepemilikan pada era pendudukan Jepang dan masa bersiap, drh. Slamet bisa mendapatkan dan menempati lagi rumah Jalan Anjasmoro No 25 tersebut.

Hingga sekarang, rumah tersebut dimiliki oleh keturunan drh. Slamet. Dan saat ini, ditempati generasi ketiga yaitu Irawan Prajitno dan istri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved