Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Tuntutan Eks Bupati Sidoarjo

BREAKING NEWS: Geram Dituntut Penjara 5 Tahun 3 Bulan, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Marah-marah

Mantan Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi merespon keras mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU KP

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Ekspresi kesal Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (74), terdakwa kasus gratifikasi Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023). 

Sementara itu, seusia tiga ketukan palu hakim ketua menandai rampungnya agenda sidang kali ini, dan semua pihak perangkat persidangan dalam keluar dari ruang sidang. 

Terdakwa Saiful Ilah tampak mulai mengekspresikan kekecewaannya. Dengan pupil mata memerah menahan kantuk, Saiful Ilah mendadak berteriak ke arah belasan awak media yang berjejal menunggunya di area duduk audiens ruang sidang.

Entah apa maksudnya, Terdakwa Saiful Ilah mendadak menghalau upaya awak media memotret dirinya yang sedang berjalan keluar dari depan meja tempat PH-nya duduk. 

Ternyata, pernyataan Saiful Ilah itu, tak ubahnya respon kekecewaan atas tuntutan JPU yang didengarnya selama persidangan tersebut. 

Ia menyebutkan bahwa semua dakwaan dan tuntutan yang diarahkan kepada dirinya merupakan kebohongan. 

Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa kasus gratifikasi
Eks Bupati Sidoarjo dua periode Saiful Ilah (74), terdakwa atas dugaan kasus gratifikasi sebesar Rp44 miliar, di Ruang Sidang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Jawaban Lupa Saksi Eks Anak Buah Saiful Ilah Buat JPU Geram, Padahal BAP Tertulis Jelas: Tak Ngarang


Terutama soal penyitaan sejumlah harta benda tak bergerak; rumah. Saiful Ilah mengklaim, rumah yang disita itu merupakan rumah milik keluarga besarnya, dan termasuk rumah peninggalan orangtua atau anggota keluarga besarnya terdahulu. 

"Gak usah difoto percuma bohong kabeh. Respon opo, tadi kan sudah saya jawab. (Banyak disita) uang saya sendiri itu. Itu rumah nenek moyang," ujar Terdakwa Saiful Ilah, seraya menenteng rompi tahanan warna oranye, map dan masker pada dekapan lengan tangan kirinya, lalu berjalan menyibak kerumunan awak media di depannya. 

Selain itu, Terdakwa Saiful Ilah mengaku sepanjang jalannya persidangan kali ini dirinya tak henti-hentinya merapalkan doa dan 'wirid'. 

Tak pelak, sepanjang pengamatan TribunJatim.com selama persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, kepala Saiful Ilah tampak menunduk sesekali menggeleng-geleng pelan. 

Kendati demikian, rasa kecewanya atas hasil sidang tuntutan kali ini, tak dapat ia sembunyikan. Terdekwa Saiful Ilah terus menerus meracau mengumpat hasil sidang tersebut sepanjang berjalan pelan menyusuri lorong ruang sidang hingga menuju ke ruang tahanan sementara di sisi selatan utara bangunan utama gedung. 

"Wirid terus, minta sama Allah, ya mau minta siapa lagi, bohong itu, sudahlah pasti. Tadi lihat saja, Allah yang kasih tahu. Enggeh harus sehat," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, terdakwa Saiful Ilah didakwa oleh JPU KPK dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saiful Ilah didakwa menerima sejumlah gratifikasi baik dari organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemda Sidoarjo, Direksi BUMD, hingga pengusaha, senilai sekitar Rp44 miliar. 

Gratifikasi itu diberikan dalam bentuk uang rupiah, dolar, maupun barang berharga seperti logam mulia, jam tangan, tas, dan ponsel. 

Perkara gratifikasi itu diduga dilakukan terdakwa selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo dua periode, periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Saiful Ilah sebelumnya juga diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2022 silam, dalam perkara suap proyek infrastruktur senilai Rp600 juta. 

Saiful Ilah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta pada Oktober 2020. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved