Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Hari Ketiga Kampanye, Bawaslu Banyuwangi Soroti Minimnya Parpol yang Setor Jadwal Kegiatan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi belum menemukan adanya pelanggaran kampanye selama tiga hari pertama pelaksanaannya, yakni 28-30

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale soal hari ketiga kampanye 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi belum menemukan adanya pelanggaran kampanye selama tiga hari pertama pelaksanaannya, yakni 28-30 November 2023.

Pelanggaran-pelanggaran seperti pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan juga belum ditemukan.

"Pemantauan hingga hari ketiga, kami belum menemukan adanya pelanggaran, misalnya terkait pemasangan alat peraga kampanye. Kami belum temukan, walaupun memang belum begitu masif pemasangannya," kata Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrian Yansen Pale, Kamis (30/11/2023).

Soal pemasangan alat peraga kampanye ini, Bawaslu juga telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyosialisasikan surat keputusan terkait titik lokasi yang diizinkan untuk pemasangannya.

Sosialisasi itu agar para peserta pemilu bisa mengetahui lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang diizinkan. Hal tersebut untuk menghindari adanya risiko pelanggaran.

Di sisi lain, Bawaslu Banyuwangi juga menyoroti minimnya partai politik yang mengajukan rencana kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan tatap muka.

Baca juga: 18 Parpol di Bojonegoro Belum Serahkan Agenda Kampanye, Bawaslu: Masih Kami Tunggu

Baca juga: Ardhito Pramono Ngamen Bareng Yooky Tjahrial di Surabaya, Ratusan Pemuda di Jalan Tunjungan Histeris

Menurut Adrian, hanya dua dari delapan belas parpol yang tertib menyampaikan rencana kegiatan tatap muka ke pihak terkait. 

"Kemarin baru beberapa partai. Padahal itu bagus agar kami bisa mengantisipasi. Saya harap, parpol bisa sampaikan ke KPU dan disampaikan ke kepolisian, agar kami (Bawaslu) bisa langsung menuju ke lokasi yang diajukan," tambah dia.

Sekadar informasi, KPU telah menetapkan jadwal kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.

Sementara pemungutan dan perhitungan suara akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Kades Dilarang Cawe-cawe Kampanye, Bawaslu Jatim Sebut Potensi Pelanggaran Lewat Medsos Cukup Tinggi

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved