Pemilu 2024
Kades Dilarang Cawe-cawe Kampanye, Bawaslu Jatim Sebut Potensi Pelanggaran Lewat Medsos Cukup Tinggi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, mengingatkan para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemi
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, mengingatkan para kepala desa (Kades) dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024, Kamis (30/11/2023).
Tidak hanya pemilu, para kepala desa juga dilarang cawe-cawe atau ikut campur dalam kegiatan kampanye.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye bersama kepala desa di Jawa Timur di Graha Universitas Negeri Surabaya.
“Mengenai kepala desa beserta perangkat desa ini juga diatur di Undang-Undang Nomor 6/2017 tentang desa. Karena ini masa kampanye, bapak ibu kepala desa beserta jajarannya mengambil tindakan atau membuat keputusan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu atau pasangan calon,” ungkap anggota Bawaslu Rusmifahrizal Rustam, S.H dalam paparan mewakili Ketua Bawaslu Jatim di Graha Unesa, Kamis (30/11/2023).
Terkait rambu-rambu pelanggaran netralitas, Rusmi meminta untuk kepala desa dan aparatur desa berpihak secara netral dan adil.
“Jika desa memiliki lapangan, berikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu tapi bapak-ibu tidak boleh terlibat langsung dalam kegiatan kampanye termasuk membuat keputusan tindakan yang merugikan dan menguntungkan salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.
Dalam Pemilu 2019, Rusmi menyebut, Bawaslu Jawa Timur menangani 132 kasus pelanggaran netralitas. Dari 132 pelanggaran yang bermuara ke pelanggaran tindak pidana pemilu sebanyak 26 laporan.
Disebutkan, pelanggaran netralitas pada tahun tersebut melibatkan ASN, pegawai BUMN dan kepala sekolah.
Menurutnya, kebanyakan pelanggaran yang dilakukan ASN itu di media sosial seperti like, comment hingga postingan status media sosial.
Oleh karenanya, ia meminta ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa bijak dalam menggunakan media sosial, sebab potensi pelanggaran netralitas melalui media sosial disebut cukup tinggi.
“Termasuk media sosial. Jadi dari 132 kasus itu, banyak juga 45 persen terjadi di media sosial. Media sosial bisa menjadi laporan masyarakat, apalagi sekarang ada wa grup dan status. Hati-hati, ada yang tidak suka bisa melaporkan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepada kepala desa dan apatur desa untuk jangan terpengaruh suasana kampanye. Termasuk dalam berfoto dengan acungan jari.
“Pakai kepalan enggak apa-apa, hindari acungan jari 1,2,3 atau berapa. Tindak tanduk, tingkah laku kepala desa, perangkat desa, ASN, TNI, Polri bahkan berfoto pun hati-hati. Menjauhi penggunaan jari jemari yang kemungkinan berpotensi berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan pembacaan ikrar netralitas yang diikuti sekitar 2.000 peserta yang terdiri dari Forkopimda, Bupati dan Walikota, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Mereka menyerukan untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimadasi dan ancaman seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak pasangan calon tertentu.
Menggunakan media sosial secara bijak, tidak mempergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.
Point selanjutnya, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim Budi Sarwoto mengatakan, kegiatan ini digelar untuk memperkuat sikap, mental, pengetahun serta meningkatkan semangat kinerja aparatu pemerintahan desa agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik guna mewujudkan good governance atau tata kelola di desa.
Kedua, memberikan pembinaan terhadap aparatur pemerintahan desa terutama hal-hal berkaitan situasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 supaya terwujud pemilihan yang aman dan damai.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim juga melaunching Sibermata Desa versi 2.0 yang merupakan pengembangan fitur terbaru yang berisi database aparatur pemerintahan desa di Jatim.
“Kami memberikan penghargaan kepada delapan bupati dan Walikota Batu mewujudkan desa maju dan mandiri di wilayahnya sehingga membantu percepatan pembangunan di Provinsi Jatim,” tutupnya.
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.