Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Jadwal Debat Capres Cawapres Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud, Serta Lokasi & Waktu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, debat capres-cawapres akan berlangsung sebanyak lima kali.

Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD foto bersama usai pengambilan nomor urut Capres dan Cawapres 2024 di halaman Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023). Hasil pengundian nomor urut pasangan Capres dan Cawapres yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapat nomor 1, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat nomor urut 3. 

Nantinya, salah satu jadwal pelaksanaan debat tersebut akan digelar di Kantor KPU.

"Ada kemungkinan rencananya di Jakarta semua. Ada satu (jadwal debat) nanti entah pembukaan atau penutupan di kantor KPU," kata Hasyim dilansir dari Kompas.com, Rabu (29/11/2023).

Debat capres-cawapres itu akan disiarkan melalui stasiun televisi nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Rangkuman Kegiatan Kampanye Pilpres 2024 Hari Pertama Anies-Cak Imin, Prabowo Gibran, Ganjar-Mahfud

Konsep dan tema debat capres-cawapres

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023, debat capres-cawapres berlangsung selama 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Iklan yang disiarkan adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU.

Model debat yang dilakukan menggunakan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Pada acara debat, pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lainnya.

Hasyim menuturkan, tema debat capres-cawapres secara umum berpedoman pada "visi nasional" yang tercantung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN)

Namun, KPU lebih dahulu akan berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres atau tim kampanye untuk membahas tema debat tersebut.

Ia menegaskan, masing-masing kandidat tidak boleh diwakili orang lain.

Jika berhalangan hadir, kandidat harus menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum acara debat, dengan membawa bukti keterangan dari pihak terkait.

Informasi lengkap dan menarik lainnya hanya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved