Berita Kediri
Sosok Kyai Ponpes di Mojo Kediri Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Bersalah Nodai Santriwati
Sosok KI Kyai sebuah ponpes di Kediri divonis hakim 3 tahun 6 bulan, bersalah nodai santriwati, mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Sebelumnya, aksi bejat juga dilakukan seorang guru kepada santriwatinya.
Akibatnya, guru agama di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kawasan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial HD (25) ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap setelah salah satu wali santri melaporkannya kepada Polisi terkait kasus pencabulan.
“Pelaku ini telah melakukan perbuatan asusila kepada santrinya. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan oknum berulang kali sejak Februari 2023 hingga Mei 2023,” kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal, Sabtu (12/8/2023).
Benny mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kerap menonton film dewasa.
“Tidak itu saja. Penyidik menduga pelaku memiliki kelain seks atau pedofil,” ungkap Benny.
Benny menjelaskan, kejadian berawal pada, Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban A bercerita kepada ibunya, bahwa pelaku HD telah melakukan perbuatan cabul pada awal Maret 2023 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tidur bersama santri lainnya.
Pelaku HD masuk dan langsung berbaring di kasur korban dengan posisi memeluk korban dari belakang.
Kemudian pelaku menurunkan celana panjang dan celana dalam korban hingga lutut.
“Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul dan melakukan persetubuhan terhadap korban. Lalu pelaku pergi,” terang Benny.
Mendengar cerita itu, Lanjut Benny, ibu korban spontan marah dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak pondok pesantren.
Ibu korban meminta supaya pelaku tidak lagi berada di Pondok Pesantren.
Kemudian pada, Senin (5/6/2023) setelah pelaku dipulangkan ke Gresik, Jawa Timur.
Kyai Mojo
pencabulan
pencabulan santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri
Kediri
sidang vonis
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
|
|---|
| Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
|
|---|
| Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sidang-putusan-kasus-kyai-cabul-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.