Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Sosok Kyai Ponpes di Mojo Kediri Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Bersalah Nodai Santriwati

Sosok KI Kyai sebuah ponpes di Kediri divonis hakim 3 tahun 6 bulan, bersalah nodai santriwati, mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Sidang putusan kasus kyai berbuat asusila terhadap santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/12/2023). 

Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.

Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.

“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.

Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.

Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.

Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

Inilah nasib pilu seorang santriwati di Batang.

Santriwati tersebut dinodai oleh oknum pengajar di sebuah ponpes.

Pelaku menggunakan modus obati santriwati yang pingsan.

Dilansir dari TribunStyle, F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.

Sejumlah alumni santriwati di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang ramai mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).

Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved