Berita Kediri
Sosok Kyai Ponpes di Mojo Kediri Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Bersalah Nodai Santriwati
Sosok KI Kyai sebuah ponpes di Kediri divonis hakim 3 tahun 6 bulan, bersalah nodai santriwati, mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
Lalu korban pun kembali ke pondok tersebut.
Namun pada tanggal 11 Juni 2023, ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Beduk.
“Setelah menerima laporan tersebut, Selasa (18/6/2023) tim opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk berkoordinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku,” papar Benny.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polres Gresik.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Sei Beduk berangkat menuju ke Polres Gresik untuk menjemput pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Sselanjutnya Rabu (19/7/2023) tersangka dibawa menuju ke Batam dan dilakukan penahanan di Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelas Benny.
Atas kejadian ini, Benny mengungkapkan, pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Benny.
Kisah serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Inilah nasib pilu seorang santriwati di Batang.
Santriwati tersebut dinodai oleh oknum pengajar di sebuah ponpes.
Pelaku menggunakan modus obati santriwati yang pingsan.
Dilansir dari TribunStyle, F, oknum pengajar di salah satu pondok pesantren di Batang dilaporkan ke polisi lantaran tindakan pelecehan yang dilakukannya.
Sejumlah alumni santriwati di Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang ramai mendatangi Polres Batang, Kamis (27/7/2023).
Kuasa hukum korban, Muhammad Dasuki mengatakan, saat ini, ada tiga korban yang melapor.
Kyai Mojo
pencabulan
pencabulan santriwati
Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri
Kediri
sidang vonis
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Pengemis Lansia Bawa Uang Rp40 Juta Diamankan Satpol PP, 2 Jam Minta-minta Bisa Dapat Rp150 Ribu |
|
|---|
| Sosok Pengemis Bawa Uang Rp 40 Juta karena Takut Diambil Orang, Diciduk karena Suka Gebrak Kendaraan |
|
|---|
| Gapeka 2025: KAI Daop 7 Luncurkan KA Madiun Jaya, Opsi Transportasi Nyaman ke Jakarta, Ini Jadwalnya |
|
|---|
| Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Polres Kediri Prioritaskan Pengamanan Jalur Simpang Mengkreng |
|
|---|
| Semarak HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79, Pj Wali Kota Kediri Ikuti Donor Darah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Sidang-putusan-kasus-kyai-cabul-Kediri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.