Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Sosok Kyai Ponpes di Mojo Kediri Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan, Terbukti Bersalah Nodai Santriwati

Sosok KI Kyai sebuah ponpes di Kediri divonis hakim 3 tahun 6 bulan, bersalah nodai santriwati, mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut

|
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Sidang putusan kasus kyai berbuat asusila terhadap santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - KI (48) terdakwa kasus pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Mojo menjalani sidang putusan, Senin (4/12/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri.

Terdakwa didampingi kuasa hukumnya dihadirkan langsung di persidangan untuk mendengarkan Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri membacakan vonis penjara terhadap terdakwa.

Oleh majelis hakim, terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun 5 bulan penjara.

"Atas perbuatan yang dilakukan, kami menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yaitu penjara selama 3 tahun 5 bulan dan denda Rp 20 juta subsider," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Muhammad Rifa Rizah saat membacakan vonis.

Setelah pembacaan vonis, majelis hakim menanyakan pada terdakwa apakah menerima putusan tersebut.

Baca juga: Jerit Tangis Santriwati Bikin Pria Probolinggo Kabur dari Kamar Ponpes, Baju Jadi Bukti Aksi Bejat

Namun terdakwa menyampaikan bahwa dirinya akan berpikir-pikir terlebih dahulu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nanda Yoga Rohmana juga mengaku pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu.

"Karena terdakwa masih berpikir, kami juga akan berpikir terlebih dulu. Kami akan konfirmasi dulu ke pimpinan karena kasus ini menjadi perhatian publik," ucap Nanda ditemui seusai sidang.

Ditanyai soal vonis dari majelis hakim, Nanda mengaku cukup puas dengan putusan tersebut.

Sebab pihak JPU sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dan hakim menurunkan hanya satu bulan.

"Cukup puas karena kami menuntut 3 tahun 6 bulan dan vonisnya hanya berkurang satu bulan. Tapi kalau misal nanti banding, bakal mentah lagi perkaranya. Kembali lagi ke awal, tuntutan bisa naik, bisa turun atau bahkan bisa bebas," jelas Nanda.

Nanda menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa adalah statusnya yang merupakan seorang kyai di mana seharusnya mengayomi dan melindungi anak santriwatinya.

Namun terdakwa justru melakukan pencabulan dan persetubuhan.

Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan korbannya berusia 22 tahun  . 

"Terdakwa melakukan perbuatannya sampai empat kali dan yang terakhir sampai persetubuhan dengan bukti visum. Ini juga jadi hal yang memberatkan," tandas Nanda.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved