Berita Kota Malang
Permohonan Praperadilan Kasus KSU Montana Ditolak Hakim, ini Penjelasan Kejari Kota Malang
Permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN) Malang.
Sebagai informasi, permohonan praperadilan itu dilayangkan oleh tersangka yang juga sekaligus Ketua KSU Montana, Dewi Maria (68).
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa menjelaskan secara detail hal tersebut.
"Pada Senin (4/12/2023) kemarin, kami mengikuti jalannya sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana LPDB UMKM KSU Montana. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal yaitu Brelly Yanuar Dien memutuskan menolak permohonan praperadilan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (5/12/2023).
Dirinya menjelaskan ada beberapa poin, yang mendasari penolakan permohonan praperadilan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Caleg PSI Ditemukan Meninggal di dalam Rumahnya di Malang
"Terkait pihak dari pemohon (tersangka Dewi Maria), yang beralasan kurang alat bukti permulaan yang cukup. Namun dalam sidang putusan pra peradilan tersebut, kami tunjukkan bahwa kami memiliki tiga alat bukti dan itu sudah melebihi ketentuan dari KUHAP," jelasnya.
Kemudian, poin keberatan tentang penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang disampaikan oleh pemohon.
"Terkait Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, dalam sidang sudah dinyatakan bahwa itu bukan merupakan kewenangan hakim pra peradilan," tambahnya.
Lalu, poin ketiga tentang penyitaan aset milik tersangka. Hakim memandang jika tindakan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan perkara dan sah menurut hukum.
"Untuk penyitaan aset, sudah kami lakukan sesuai prosedur. Sudah dilengkapi surat penyitaan dan izin dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya," terangnya.
Lalu poin keempat, berkaitan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah dikirimkan kepada pihak pemohon.
"Saat itu, pemohon masih menjadi saksi, dan SPDP tanpa tersangka sudah banyak diuji oleh lembaga-lembaga pra peradilan lainnya," ungkapnya.
Dan kini, pihaknya tengah menyiapkan pemberkasan perkara dan diperkirakan akan selesai pada pertengahan Desember 2023 ini. Sebelum nantinya akan di tahap dua dan dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga: Heboh Warga di Malang Temukan Bayi Hidup di Depan Pagar Rumah, Sempat Dikira Jemuran Jatuh: Selimut
"Untuk perkembangan terbaru, kami sekarang fokus melengkapi pemberkasan. Target kita di tahun ini, sudah bisa melaksanakan tahap dua," imbuhnya.
permohonan praperadilan
Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana
korupsi KSU Montana
KSU Montana
Kejari Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.