Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Permohonan Praperadilan Kasus KSU Montana Ditolak Hakim, ini Penjelasan Kejari Kota Malang

Permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, Kukuh Yudha Prakasa (kiri) didampingi Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. 

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut.

"Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti," jelasnya.

Meski begitu, tidak banyak yang bisa ia lakukan. Selain melakukan pembuktian pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor mendatang.

"Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu. Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022.

Untuk modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.

Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar

Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.

Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.

Sejak berhenti itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Sehingga, tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved