Berita Kota Malang
Permohonan Praperadilan Kasus KSU Montana Ditolak Hakim, ini Penjelasan Kejari Kota Malang
Permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana ditolak
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Dewi Maria, Riyanto Djafaar tidak terima dengan putusan sidang pra peradilan tersebut.
"Utamanya pada bagian SPDP. Karena di SPDP tersebut, ada kata diduga melakukan, tentunya ini harus diuji kembali nanti," jelasnya.
Meski begitu, tidak banyak yang bisa ia lakukan. Selain melakukan pembuktian pada sidang yang akan digelar di PN Tipikor mendatang.
"Kami akan siapkan ahli untuk hal tersebut," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) senilai Rp 2,6 miliar.
Dalam kasus tersebut, Kejari Kota Malang telah menetapkan dan menahan dua tersangka pada Senin (9/10/2023) lalu. Yaitu, Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana, Dewi Maria (68), asal Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang dan bendahara KSU Montana, Veronika Dwi (47), asal Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2013. Namun, masyarakat baru melaporkannya pada akhir tahun 2022.
Untuk modus korupsi yang dilakukan kedua tersangka tersebut, yaitu mereka mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM.
Untuk bisa memenuhi persyaratan pencairan dana, pelaku mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dalam aksinya, pelaku mengajukan dana pinjaman sebesar Rp 11 miliar, namun disetujui sebesar Rp 5 miliar
Saat dana tersebut cair, justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan KSU Montana itu sendiri. Selanjutnya, hanya mampu mengembalikan uang pinjaman senilai Rp 2,4 miliar.
Diketahui, pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM macet sejak 2016 lalu. Padahal, masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018.
Sejak berhenti itulah, pihak KSU Montana tidak lagi melakukan pembayaran. Sehingga, tersisa pokok pinjaman sebesar Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
permohonan praperadilan
Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana
korupsi KSU Montana
KSU Montana
Kejari Kota Malang
Kota Malang
TribunJatim.com
Dijadikan Jaminan Utang Bank, 2 Rumah di Kawasan Elit Dieksekusi PN Malang |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Terima 200 Dosis Vaksin PMK, 75 Dosis telah Disuntikkan ke Sapi |
![]() |
---|
Dispangtan Kota Malang Upayakan Produk Urban Farming Warga Jadi Bahan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Hendak Ambil Cabai, Emak-emak di Malang Syok Kalung Emas Ditarik Pemotor, Aksi Pelaku Terekam CCTV |
![]() |
---|
Renovasi Stadion Gajayana Malang Harus Rampung sebelum Porprov Jatim 2025 Bergulir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.