Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Eks Kepsek SMK di Jember yang Terseret Korupsi Bersama Eks Kadispendik Jatim Nangis Bacakan Pleidoi

Eks kepsek SMK di Jember yang terseret korupsi proyek renovasi atap Rp 8,2 miliar bersama eks Kadispendik Jatim menangis bacakan pleidoi: Bukan saya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa eks Kepsek SMK Baiturrohman Jember, Eny Rustiana mengikuti sidang lanjutan dugaan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang rugikan negara Rp 8,2 miliar, secara daring dari Rutan Kejati Jatim yang terhubung dengan layar monitor di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (5/12/2023). 

Selama berlangsungnya rapat, Syaiful Rachman memberikan instruksi khusus agar proses pembelian rangka atap dan mebeler dapat dilakukan secara kolektif kepada Eny Rustiana

"Dalam acara tersebut, para kepala sekolah dikumpulkan oleh kepala dinas, yang pada waktu saat itu. Diimbau oleh kadis ponsel untuk dikeluarkan atau tidak dimasukkan ke dalam ruang rapat tersebut. Kadis menyampaikan terkait pengadaan atap dan mebeler, nanti dikelola oleh saudara ER," katanya dalam jumpa pers di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Kamis (3/8/2023). 

Kemudian, Syaiful Rachman dan Eny Rustiana, dikenakan dakwaan sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved