Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kejati Jatim Tahan eks Kepala Departemen PT IMS, Korupsi Pengadaan Suku Cadang Kereta Api Rp9 Miliar

Kejati Jatim Tahan eks kepala departemen PT IMS, diduga korupsi pengadaan suku cadang Kereta Api Rp 9 Miliar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
HW (nomor dua dari kiri), mantan Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS) ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur usai korupsi pengadaan suku cadang kereta api senilai Rp 14 miliar. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wanita inisial HW ini pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan PT INKA Multi Solusi (IMS). PT IMS adalah anak perusahaan dari PT INKA (Industri Kereta Api).

HW yang merupakan pejabat perusahaan BUMN itu pernah diutus mengurus pengadaan suku cadang kereta api senilai Rp 14 Miliar.

Akan tetapi, saat itu HW malah melakukan korupsi. Tak tanggung-tanggung uang negara senilai Rp9 miliar diembat. Oleh karena itu, sejak 5 Desember lalu HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan kasus ini terjadi tahun 2016-2017. PT IMS diminta mengerjakan proyek pengadaan suku cadang kereta api senilai Rp 14 miliar dari PT INKA. Dalam pengerjaannya PT IMS membutuhkan supplier. 

Sistem pembayaran dari pengadaan barang dilakukan secara tempo. Teknisnya PT IMS terlebih dahulu order barang, kemudian setelah barang dikirim supplier diberikan dokumen penagihan. Dana kemudian dibayar ketika jatuh tempo.

Baca juga: Buntut 2 Pejabat Kena OTT KPK, Kejati Jatim Tunjuk Aswas Jadi Kepala Kejari Bondowoso 

"Pengadaan barang ini dikerjakan oleh penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV. Arundaya Abadi," ujar Mia.

Di pertengahan kerjasama, HW menemukan supplier yang bisa menawarkan suku cadang kereta api di bawah harga pasaran.

HW pun tergerak untuk melakukan tipu-tipu. Dua orang familinya diminta membuat CV  untuk mengarap proyek tersebut.

Dua anggota keluarganya kemudian diminta membuka rekening. Itu digunakan sebagai alat pembayaran seluruh pengadaan barang. "Dimana rekening tersebut serta kartu ATM-nya dikuasai oleh tersangka HW," terang Mia.

Setelah CV berdiri HW memutus kerjasama dengan penyedia barang perorangan, yakni inisial NC dan CV. Arundaya Abadi.

Semua tagihan dibayar lunas. Namun sebelum putus kerjasama dua supplier ini diminta membuat surat tagihan fiktif. Dibuat seolah-olah PT IMS order suku cadang kereta api sesuai kebutuhan.

Korupsi ini terbongkar ketika perusahaan melakukan audit. Ditemukan ada selisih antara permintaan barang dengan yang didatangkan. Terungkaplah kalau proyek ini dikorupsi HW.

Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Sangat memungkinkan dalam proses sidang akan muncul fakta-fakta baru yang mana bisa digunakan untuk menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved