Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Paman Bingung Uang Rp 127 Juta Lenyap di Lemari, Heran Ponakan Tiba-tiba Punya 3 HP dan 23 Anjing

Seorang paman bingung menyadari uang di lemarinya berjumlah Rp 127 juta hilang begitu saja, mulai curiga saat lihat gaya hidup ponakan berubah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun-Bali.com
Kasus seorang siswa SMP tiba-tiba kaya mendadak setelah mengambil uang Rp 127 juta dari lemari pamannya 

"Dari tahun 2015 hingga tahun 2021 ibu saya cuci darah seminggu dua kali. Satu tahun terakhir ibu saya kritis karena divonis kanker," ujarnya.

Ia mengatakan,lelaki itu mulai mengganggu setelah ibunya meninggal dunia.

Baca juga: Beda Pendapat Motif Pembunuhan Sekdes di Tuban, Istri Korban Bantah Suami Selingkuh: Harta Warisan

Lelaki itu sering mengganggu pekerjaan yang dikerjakannya dan menyerobot aset-aset milik ibunya.

"Saya minta keadilan semua aset-aset yang ditinggalkan ibu saya jangan semuanya dikuasai laki-laki tersebut. Karena saat ini semua aset ibu saya dikuasai laki-laki tidak ada hubungan perkawinan. Aset yang dibawa sekitar Rp 10 miliar berupa rumah,sawah, mobil, kendaraan," tuturnya.

Penasihat hukum Tina, Khikmah menambahkan ibu kliennya meninggalkan rumah tahun 1995.

Namun pada tahun 1996 muncul buku pernikahan yang dikeluarkan KUA Semarang Timur.

"Saat kami cek tahun 2022 ternyata pernikahan ibu klien kami dan selingkuhannya tidak tercatat di KUA Semarang Timur," tuturnya.

Lanjutnya, lelaki itu membuat surat keterangan waris di kantor Desa berdasarkan buku nikah abal-abal tersebut.

Lelaki itu tidak memasukan kliennya di surat keterangan waris.

"Padahal klien kami anak satu-satunya ibunya dari pernikahan resmi dengan ayahnya," ujarnya.

Ia mengatakan, lelaki itu menggunakan surat keterangan waris untuk menguasai aset peninggalan ibu kliennya.

Baca juga: Kisah Pilu Kiki Fatmala Semasa Hidup, Sudah Pikirkan Lokasi Pemakaman & Warisan saat Divonis Kanker

Kejadian itu dilaporkan kliennya ke Polda Jateng pada tahun 2022.

"Kami berharap perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus itu bisa berjalan tanpa adanya intervensi dari manapun," imbuhnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Bayu Satake mengatakan berkas itu telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun hingga saat ini polisi belum mendapatkan informasi kelanjutan berkas perkara itu.

"Hingga saat ini belum dapat informasi dari JPU apakah P21 atau P19," tandasnya.

Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor.
Perjuangan seorang wanita Semarang demi mendapatkan warisan ibu kandungnya, wanita ini syok karena warisan Rp 10 M digondol oleh pebinor. (Tribun-Medan.com, TribunJateng.com)
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved