Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Paman Bingung Uang Rp 127 Juta Lenyap di Lemari, Heran Ponakan Tiba-tiba Punya 3 HP dan 23 Anjing

Seorang paman bingung menyadari uang di lemarinya berjumlah Rp 127 juta hilang begitu saja, mulai curiga saat lihat gaya hidup ponakan berubah.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com, Tribun-Bali.com
Kasus seorang siswa SMP tiba-tiba kaya mendadak setelah mengambil uang Rp 127 juta dari lemari pamannya 

"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta, seperti dikutip Tribun Jatim dari Tribun-Bali.com

Selain membeli tiga ponsel dan 23 anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara menjelaskan saat ini pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, melainkan wajib lapor.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sisa hasil pencurian sebesar Rp 68 juta, tiga ponsel, jam tangan, head set bluetooth, tas ransel, tas selempang, jaket dan 23 anjing jenis tekel, mini pom serta huskey dengan nilai pembelian Rp 38 juta.

Baca juga: Mayat Majikan 71 Tahun Membeku 2 Bulan, Anjing Bikin Tim SAR Takjub di Gunung: Dia Sangat Setia

"Pelakunya akan dilakukan diversi sesuai dengan undang- undang (sistem peradilan pidana anak),” kata Agung Made Suantara.

Dikutip dari pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Dalam SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif.

Meski demikian, penyidik tetap menjerat pelaku dengan sangkaan pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Dari laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung, melakukan penelusuran dan dari penelusuran tersebut mencurigai salah satu anggota keluarga.

"Jadi kepolisian mencurigai pelaku pencuriannya merupakan kerabat korban, yang masih tinggal satu pekarangan dengan korban," ungkap Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKBP Anak Agung Made Suantara serta Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Selasa (5/12/2023), dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com

Baca juga: Dulu Ngamen di Lampu Merah Hingga Dimarahi Paman, Kini Jadi Vokalis Band Ternama, Lagunya Booming

Kepolisian saat itu sudah mencurigai keponakan korban NGA (14). Karena korban yang masih siswa dan hidupnya sederhana, tiba-tiba bisa membeli 3 handphone sekaligus.

Termasuk bisa membeli anjing ras sebanyak 23 ekor anjing ras (import) seharga Rp 38 juta. 

"Pengakuan pelaku awalnya bisa menjual anjing, dengan harga yang tidak wajar. Pelaku anjing ini dibeli Rp 2-3 juta per ekor, sedangkan harga normalnya Rp 1 jutaan, dan pelaku mengaku jual beli dengan keuntungan hingga Rp 1,7 juta per ekor. Dari keganjilan itu Kami introgasi, dan pelaku mengaku mengambil uang pamannya untuk membeli puluhan anjing itu," ungkap Nengah Sadiarta.

Selain membeli 3 handphone dan 23 ekor anjing, NGA juga menggunakan uang curiannya untuk membeli jam tangan digital.

Baca juga: Alasan Korban Pencabulan Paman di Madiun Laporkan Ayah dan Kakek, Polisi Sebut Sakit Hati: Dimarahi

Pengalaman pahit keluarga dimana uangnya diambil oleh kerabat dan keluarga memang kerap terjadi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved