Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Reaksi Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Buka Usaha Perdagangan Orang di Facebook

Reaksi Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Buka Usaha Perdagangan Orang di Facebook

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Terdawak Indrawato, diadili karena buka usaha prostitusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski sidang berlangsung secara daring, namun terlihat jelas respon Indrawanto di kamera handphone jaksa.

Dia yang semula mengira terkena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), justru pada agenda tuntutan dijerat pasal tindak pidana perdagangan orang.

Jaksa menilai perbuatan Indrawato layak disebut germo.

Indrawanto menjalani sidang tuntutan itu pada Kamis (7/12/2023) di ruang Garuda II, Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat itu Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati mengatakan Indrawanto terbukti bersalah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1  Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Sosok Papi Baday Penyedia LC Mantap-mantap Dituntut Jaksa 4 Tahun Penjara, Pasrah saat Jalani Sidang

"Menjatuhkan pidana tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto dengan pidana selama empat tahun dengan denda Rp120 juta subsider," kata Dewi.

Kasus ini bermula Indrawanto membuka usaha lendir di Facebook.

Lalu ada orang bernama Agus Bahrul Yazid memesan dua wanita yang dijual.

Dua wanita itu dijual seharga Rp 4,7 juta.

Dua wanita yang dijual adalah terapis pijat yang biasa kerja di spa sekitaran kawasan Kedungdoro, Surabaya.

Dia bekerja sama dengan pekerja di tempat spa tersebut.

Namanya Antariksa Indratra Tansyah.

Baday ini sebelumnya juga diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan juga dituntut menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.

Di kalangan hiburan malam dia akrab dipanggil 'papi' oleh wanita-wanita pemandu karaoke.

Bukan tanpa alasan sebutan itu. Dia punya usaha lendir, yaitu menjual wanita-wanita ke pria hidung belang.

Indrawanto menghadapi kasus ini dikawal dengan pengacara. Dia lewat pengacaranya, Rayan Al Baihaqi mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami akan melakukan upaya sesuai dakwaan asal yang seharusnya masuk ranah Undang-Undang ITE," tandas Rayan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved