Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Alasan 301 Anak di Lamongan Minta Dispensasi Nikah Muda, Tingkat Menurun dari Tahun 2022: Takut Zina

Inilah alasan 301 anak di Lamongan minta dispensasi nikah muda karena berbagai faktor, di antaranya karena kasus hamil duluan hingga perzinahan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Inilah alasan 301 anak di Lamongan yang minta dispensasi nikah 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap alasan 301 anak di Lamongan berakhir minta dispensasi nikah muda.

Meskipun angka permintaan dispensasi nikah muda turun dari tahun sebelumnya, tetapi angka ini perlu diwaspadai.

Sebanyak 301 anak mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Jawa Timur.

Data ini hingga 6 Desember 2023. Ada dua alasan utama mereka mengajukan dispensasi menikah.

Selain karena takut zina, ada yang sudah terlanjur hamil.

Panitera Muda Hukum PA Lamongan Setianto mengatakan, anak yang mengajukan dispensasi menikah tersebut berusia antara 16 hingga 18 tahun.

Sementara itu pemohon dispensasi adalah orangtua anak yang hendak menikah.

Tetapi secara batasan usia belum mencukupi.

"Pemohon dispensasi itu biasanya orangtua anak yang hendak menikah tapi secara usia belum mencukupi, kurang dari 19 tahun sesuai ketentuan," ujar Setianto saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Dari jumlah tersebut, jelas Setianto, sebanyak 295 telah penyelesaian perkara atau 98,01 persen.

Baca juga: Nasib Pilu 50 Pasangan Muda di Bojonegoro Cerai, Padahal Belum Setahun Ajukan Dispensasi Nikah

Sementara itu enam pengajuan dispensasi lainnya belum terselesaikan.

Sampai saat ini masih dilakukan PA Lamongan.

"Untuk 45 anak itu karena hamil duluan, sisanya beralasan karena takut zina," ucap Setianto.

Setianto menambahkan, kendati jumlah pengajuan dispensasi menikah pada tahun ini menurun dibanding pada 2022, tetapi pihaknya tetap dan terus fokus menekan angka pernikahan dini di Lamongan.

Ilustrasi nikah muda
Ilustrasi nikah muda (Pixabay)

Salah satunya, bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan.

"Sebelum mengajukan dispensasi menikah, kami lebih dulu menganjurkan untuk meminta pertimbangan ke Dinas PPPA. Nanti dinas akan ikut memberi masukkan," kata Setianto.

Dikarenakan anak, perlakuan khusus juga diberikan dalam penanganan pengajuan dispensasi menikah.

Sidang tidak dilakukan di lingkup Pengadilan Agama Lamongan, melainkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan.

Baca juga: 4 Hari Lagi Nikah, Anak Umi Pipik Disuruh Keluar Rumah, Adiba Khanza Dapat Wejangan Penting: Hindari

Kondisi pasangan muda di Bojonegoro juga sangat miris.

Pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro perlu diatensi.

Pada 2023, pasangan muda-mudi belum cukup umur itu masih marak.

Pengadilan Agama Bojonegoro mencatat, sejak Januari-September 2023 ini ada 342 pasangan belum cukup umur mengajukan dispensasi nikah (diska).

Ilustrasi
Ilustrasi (BeadifulBABY)

Ironisnya, dari 342 pasangan pengaju diska itu, sebanyak 50 pasangan yang disetujui menikah oleh PA Bojonegoro, saat ini malah sudah bercerai.

Hal miris tersebut, diungkapkan Panitera PA Kabupaten Bojonegoro Solikin Jamik. 

“Artinya, pernikahan mereka (50 pasangan pengaju diska, red) hanya bertahan beberapa bulan saja. Tidak sampai setahun,” terangnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Puluhan Kendaraan Dinas Pemkab Bojonegoro Bakal Dilelang, Ini Syarat Jadi Peserta Lelang

Solikin sapaannya mengaku, amat menyayangkan kandasnya 50 pasangan diska dimaksud.

Apa saja penyebab kandasnya 50 pasangan diska itu, dia belum mengemukakan.

Namun, yang pasti pasangan diska memang rawan kandas. Mengingat pasangan diska bisanya memang belum sepenuhnya siap dari segi psikologi serta ekonomi.

Terlepas dari ironi 50 pasangan diska yang sudah bercerai pasca beberapa bulan menikah itu, pria berkantor di Jalan MH Thamrin ini melanjutkan, tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro ini memang cukup meresahkan. 

Dia mengemukakan, ada beberapa faktor memicu tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro.

Namun, paling dominan dipicu kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah.

Baca juga: Serapan APBD Belum Maksimal, Pj Bupati Bojonegoro Percepat Penyelesaian Tagihan dari Kontraktor

"Rata-rata pasangan di bawah umur yang mengajukan diska ini berasal dari kecamatan dengan tingkat kemiskinan tinggi. Mereka lulusan sekolah tingkat SMP bahkan SD," jelasnya.

Terpisah, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto telah mengatensi ihwal tingginya pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro ini.

Pada saat anjangsana di Kantor PA Bojonegoro Rabu (27/9/2023) lalu, Pj Bupati Bojonegoro asal Palembang, Sumatra Selatan itu berkomitmen kerja sama dengan PA Bojonegoro untuk menurunkan angka pernikahan dini.

Dari pihaknya, kata Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, Pemkab Bojonegoro akan mengoptimalkan seluruh program penurunan angka kemisikan dan peningkatan pendidikan selaku penyebab dominan atas tingginya angka pernikahan dini.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved