Berita Viral
Pantas Wanita Nganjuk Murka saat Pulang Kampung, Rumah Jadi 'Kebun Cabai' Tanpa Izin: Gak Tahu Diri
Seorang wanita Nganjuk saat pulang kampung karena ulah tetangganya. Curhatan wanita Nganjuk itu sontak viral di media sosial.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Aksi Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti terekam CCTV.
Kini rekaman itu beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @frix.id.
“Masriah kembali membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini dia melakukan aksinya sambil berjoget seolah mengejek,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dalam rekaman video tersebut, Masriah yang mengenakan pakaian merah terlihat sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik.
Baca juga: Buang Sampah Lagi ke Rumah Tetangga Sambil Joget-joget, Masriah Kini Diam Kembali Jadi Tersangka
Berbeda dari sebelumnya, Masriah tidak membuang sampah di depan pintu rumah Wiwik, melainkan di jalan yang menghadap rumah Wiwik.
Jalan ini merupakan satu-satunya akses ke rumah Wiwik yang berada di ujung jalan buntu.
Setelah membuang sampah, Masriah tidak segera masuk ke dalam rumah, melainkan malah menari dan menggoyangkan pinggul, bahkan meludah di depan kamera.
Untuk diketahui, pada tanggal 31 Mei 2023, Masriah divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C dalam Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Tindakan tersebut berkaitan dengan tindakan Masriah yang menyiramkan air kencing dan tinja ke rumah tetangganya dengan tujuan membuat Wiwik Winarti tidak nyaman.
Setelah Masriah dibebaskan, Wiwik Winarti secara resmi menggugat Masriah dalam proses perdata.
Masriah adalah seorang warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, yang dituduh telah menyiramkan kotoran dan air kencing ke rumah Wiwik.
Pengacara keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra, mengumumkan bahwa gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tanggal 5 Juli 2023.
Masriah diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Baca juga: Masriah Dilaporkan Usai Kembali Buang Sampah ke Rumah Wiwik, Bupati Gus Muhdlor sampai Kewalahan
Sebelumnya, setelah Masriah dihukum penjara, beredar video yang menunjukkan bahwa warga setempat mengadakan perayaan sebagai tanggapan terhadap putusan tersebut.
Warga tampak senang dan menggelar syukuran sebagai bentuk apresiasi.
Bahkan, acara syukuran ini terlihat dalam unggahan di akun Instagram @memomedsos pada tanggal 4 Juni 2023.
Acara syukuran ini diadakan oleh warga RT 1/RW 1 Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada tanggal 3 Juni 2023.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
wanita Nganjuk saat pulang kampung
viral di media sosial
rumah ditanami cabai oleh tetangganya
@wiwinsya
TikTok
Masriah
Wiwik Winarti
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
PPATK Buka Fakta Rekening Yayasan Ketua MUI yang Diblokir, Saldo Rp300 Juta |
![]() |
---|
Kisah Anak Tukang Sayur Lolos Masuk Akpol Tanpa Bantuan Ordal, Tiap Hari Giat Bantu Ibu di Pasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.