Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Bikin Ulah Memalukan, Seorang Polisi di Magetan Dipecat Tidak Hormat, Fotonya Dicoret saat Ucapara

Seorang anggota Polres Magetan inisial Bripka AS, dipecat tidak hormat lantaran terbukti melanggar disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Febrianto Ramadani
Suasana upacara pemberhentian tidak hormat terhadap Seorang anggota Polres Magetan inisial Bripka AS, lantaran terbukti melanggar disiplin, dan kode etik profesi Polri terlibat kasus narkoba halaman Mapolres, Senin (11/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Seorang anggota Polres Magetan inisial Bripka AS, dipecat tidak hormat lantaran bikin ulah memalukan terbukti melanggar disiplin, dan kode etik profesi Polri.

Bripka AS terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Hormat di halaman Mapolres, Senin (11/12/2023). 

Kegiatan tersebut tidak dihadiri yang bersangkutan karena sedang menjalani proses hukum. AKBP Muhammad Ridwan mencoret foto Bripka AS dengan spidol warna merah.

Dirinya juga menyampaikan, Pemberhentian Bripka AS berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/517/XI/2023, tanggal 18 November 2023.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat. Prosesnya penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga: Guru Berstatus PNS di Sampang Dipecat Tidak Hormat, Bolos Tanpa Ada Keterangan Selama 28 Hari

Baca juga: Oknum Polisi ini Terancam Dipecat Usai Kepergok Nyabu Bareng Teman Wanita di Kamar Kos

Bripka AS, lanjut dia, terbukti melanggar Pasal 21 ayat 3 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Pasal tersebut mengatur tentang jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan anggota diberikan rekomendasi PTDH,” tegasnya. 

Disatu sisi, lanjut dia, juga merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin, maupun kode etik Polri.

“Kepada anggota yang punya prestasi dan bekerja dengan baik, akan diberikan penghargaan. Sebaliknya, bila tidak baik akan disanksi tegas. Laksanakan tugas secara profesional. Perbanyak berdoa semoga kita semua, dan keluarga selalu diberikan perlindungan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved