Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Kadispendik Jatim Syaiful Rachman

Update Sidang Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim, Penasihat Hukum Kecewa dengan Replik JPU

Update sidang kasus korupsi DAK Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018, penasihat hukum merasa kecewa dengan replik JPU.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Penasihat hukum (PH) eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Achmad Budi Santoso saat sidang lanjutan di Ruang Candra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/12/2023).  

"Lalu, konstruksi. Tidak dilibatkan. Tidak ngecek di lokasi. Dia hanya ngecek tanya itu toko-toko, dan sama tukang. Tukang pun tidak semua. Padahal tukangnya bu Eny ini banyak. Dan itu harganya beda-beda tergantung lokasinya," terangnya. 

"Kemudian, apa yang diterima bu Eny, itu sudah sesuai RAB. Yang RAB kan sekolah dan pak Agus. Bu Eny sama sekali tidak terlibat di situ. Gimana bisa ngomong kerugian negara. Intinya di situ," tambahnya. 

Kemudian, yang tak kalah penting. Achmad Budi Santoso menegaskan, sejak awal kliennya hanya bersifat membantu para kepala sekolah (kepsek) yang merasa kesulitan mengerjakan pembangunan karena pencairan dana tersebut terhambat. 

"Dan konteksnya, bu Eny, membantu, karena pada saat pencairan itu telat. Ini sekolah bingung. Gimana caranya, ya sudah dibantu sama bu Eny, untuk dipandu. Supaya selesai, karena waktu mepet. Desember harus selesai," pungkasnya. 

Sebelumnya, JPU Kejari Surabaya, Nur Rochmansyah membacakan tinjauan atas pleidoi terdakwa atau replik. Bahwa, pihaknya tetap pada tuntutannya. 

"JPU berpendapat, butir-butir pembelaan yang dihasilkan oleh PH terdakwa merupakan kesimpulan tanpa mengambil seluruh fakta yang ada di dalam persidangan. Pendapat JPU, kami berpendapat tuntutan kami sudah tepat," ujar Nur Rochmansyah, di hadapan majelis persidangan, di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (8/12/2023). 

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Surabaya menuntut majelis hakim agar menjatuhi terdakwa Eny Rustiana dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Perempuan kelahiran Jember itu, dianggap terlibat melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain, yakni Syaiful Rachman, eks Kadispendik Jatim

Selain pidana kurungan penjara, terdakwa Eny Rustiana juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. 

Namun, tak cuma pidana denda. Terdakwa Eny Rustiana juga dituntut untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp 8,27 miliar. 

Selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, jika biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti. 

Dan, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama enam tahun. 

Kemudian, soal uang tunai sekitar Rp 455 juta yang disita dalam proses penyelidikan kasus ini, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. 

Sekadar diketahui, akhirnya terungkap modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim. 

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp 8,2 miliar. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved