Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Bantu Kades Palsukan Surat, Sekdes Deling Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi APBDes

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro bernama Ratemi sebagai tersangk

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Sekdes Deling Ratemi saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Kamis (14/12/2023) sore. Sekdes Deling Bojonegoro Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro bernama Ratemi sebagai tersangka Korupsi APBDes Deling 2021, Kamis (14/12/2023) sore.

Penetapan Ratemi sebagai tersangka itu setelah Kejari Bojonegoro mengembangkan perkara serupa yang pada 2022 lalu sudah menjerat sekaligus memidanakan Kepala Desa (kades) Deling Nety Herawati selama 3 tahun 6 bulan.

"Peran tersangka (Ratemi, red) adalah membantu kades (Nety Herawati, red) dalam melakukan korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada awak media, Kamis (14/12/2023) sore.

Salah satu bantuan, kata Aditia sapaannya, Ratemi membantu Nety Herawati palsukan surat-surat yang berkaitan dengan tanggung jawab pengelolaan APBDes Deling 2021.

Baca juga: Janji 3 Capres Soal Hukum dan Solusi Tangani Korupsi di Indonesia, Simak Rangkuman Debat Capres 2024

Terkait aliran dana hasil korupsi ke Ratemi, Aditia sapaannya mengatakan, tidak ditemukan. Namun, peran Ratemi untuk membantu Nety Herawati sudah cukup membuat Ratemi menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Aditia menyebut, pihaknya masih akan melakukan pengembangan penyidikan Korupsi APBDes Deling 2021. Kendati, penyidikan selama ini sudah mendapat dua tersangka.

Untuk diketahui, Korupsi APBDes Deling 2021 mulai diusut Kejari Bojonegoro pada awal 2022 lalu. Kejari Bojonegoro menemukan, APBDes Deling 2021 sejumlah Rp 3,37 miliar digunakan secara curang oleh Pemdes Deling.

Salah satunya, Pemdes Deling dipimpin Kades Nety Herawati memalsukan surat pertanggung jawaban 16 proyek fisik desa bersumber APBDes. Atas pemalsuan itu, negara merugi Rp 480 juta. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved