Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada Narkoba, Rokok hingga Gergaji

Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/YUSAB ALFA ZIQIN
Kajari Bojonegoro dan beberapa pejabat terkait saat memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di halaman kejari setempat, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Pemusnahan barang bukti dimaksud dilakukan di halaman Kantor Kejari Bojonegoro, Kamis (14/12/2023) siang.

Sejumlah barang bukti dimusnahkan itu di antaranya narkotika jenis sabu seberat 128,2 gram.

Selain itu, ada pil koplo 4.623 butir, karnopen 17 butir, dan pil Y 768 butir. Kemudian, rokok tanpa cukai sebanyak 72 karton, senjata tajam berupa gunting, kapak, gergaji, sejumlah kartu remi, hingga puluhan botol miras.

Kajari Bojonegoro Muji Martopo mengemukakan,  berbagai macam barang bukti tersebut terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani mulai bulan November 2022 hingga bulan November 2023.

Baca juga: Nasib Pemilik Toko Emas di Bojonegoro Trauma usai Dirampok Maling Bersenpi, Belum Ditangkap Polisi

"Sejumlah barang bukti yang hari ini dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh jaksa penuntut umum," ujarnya kepada awak media, Kamis (14/12/2023) siang.

Usai dimusnahkan, tandas pria asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) itu, semua barang bukti tindak pidana umum tersebut lenyap. Sudah tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapapun.

Mengingat, lanjut Muji sapaannya, pemusnahan barang bukti itu dilakukan beberapa cara. Diantaranya, narkoba dan obat-obatan terlarang diblender, miras ditumpahkan, sementara rokok tanpa cukai dibakar.

Baca juga: Bojonegoro Wedding Expo 2023, Ajang Pamerkan Karya Kreatif Penunjang Momen Pernikahan

"Selanjutnya, semua barang bukti tersebut dihilangkan dengan cara dikubur atau di pendam di dalam tanah,"  tutur mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tersebut.

Sekadar diketahui, beberapa pejabat lintas instansi hadir dalam pemusnahan barang bukti ini. Di antaranya dari Dinkes Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Bea Cukai Bojonegoro, hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Tuban.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved