Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pedagang Tak Terima Baliho Caleg Tutupi Spanduk Tokonya Tanpa Izin, Timses Malah Ngamuk dan Nantang

Video seputar aksi caleg kembali viral di media sosial. Kali ini seorang pedagang protes soal baliho caleg dipasang tanpa izin.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagra @makrahimsimamora.bd
Pedagang Tak Terima Baliho Caleg Tutupi Spanduk Tokonya Tanpa Izin, Timses Malah Ngamuk dan Nantang 

TRIBUNJATIM.COM - Video seputar aksi caleg atau calon legislatif kembali viral di media sosial.

Kali ini seorang pedagang protes baliho caleg dipasang tanpa izin.

Spanduk dagangan warga itu ditutupi oleh baliho caleg tersebut.

Peristiwa ini disebut terjadi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Awwalnya, protes pedagang tersebut diunggah oleh akun Instagram @makrahimsimamora.bd pada Selasa (12/12/2023).

Melalui unggahannya itu, ia menyampaikan rasa keberatannya atas baliho caleg yang dipajang di tokonya tanpa izin, bahkan sampai menutupi spanduk dagangannya.

“Ini spanduk saya, ini spanduk caleg dari Partai U**** namanya S*** A*****. Ini ruko dna kios sudah saya kontrak. Disini tanpa izin sudah ada terpasang baliho caleg. Permasalahannya spanduk toko kami ditutupi,” ucapnya.

Terlihat dalam video itu, baliho yang beralatar hitam itu menutupi spanduk toko.

Baca juga: Pengakuan Timses Caleg yang Somasi TikToker Lumajang, Sebut Agus Ingin Viral, Ayahnya Sudah Didata

Dalam keterangan unggahan tersebut, pemilik akun meminta agar caleg tersebut segera diproses oleh pihak KPU karena dianggap telah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no

6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

Melalui unggahan itu juga, pemilik akun berharap timses ataupun caleg yang berkaitan dengan spanduk tersebut ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.

“1. Saya Tunggu Proses Dari KPU yang mana caleg dan Timses sudah melanggar aturan undang-undang pemilu pasal 34 no 6 bagian ke 5 tentang pemasangan alat peraga di tempat umum.

2. Diberikan Hukuman Kepada Yang Bersangkutan (Timses,Caleg dan Orang Yang mempekerjakan Sepanduk Tersebut).

3. Saya Tunggu Ucapan Minta Maaf Dari Timses dan Caleg,” isi narasi dalam keterangan unggahan @makrahimsimamora.bd.

Baca juga: Nasib TikToker Lumajang Disomasi karena Copot Stiker Caleg di Rumahnya, Sentil Jokowi: Rakyat Kecil

Tak lama setelah video protesnya itu viral, pemilik akun yang bernama Makrahim Simamora didatangi timses dan caleg yang wajahnya terpampang di baliho tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved