Berita Viral
Akhir Nasib Harry Lulusan IPDN yang Gagal Dilantik, Keluarga Beri Saran ke Mahfud MD: Sudah Disumpah
Terungkap akhir masalah lulusan IPDN yang sempat gagal dilantik. Keluarga beri saran ke Mahfud MD.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhir masalah lulusan IPDN yang sempat gagal dilantik.
Lulusan IPDN bernama Harry Kurnia itu akhirnya dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia atau Menko Polhukam, Mahfud MD.
Terbaru, keluarga Harry Kurnia menyampaikan kabar lulusan IPDN asal Riau tersebut.
Pihaknya juga memberi saran kepada Mahfud MD.
Kasus lulusan IPDN gagal dilantik dan diduga digeser anak pejabat ini sebelumnya viral di media sosial.
Bermula dari cerita atau curhatan seorang saudara dari anggota lulusan IPDN yang gagal dilantik menjadi staf Kementerian Perdagangan (Kemendagri).
Lulusan IPDN yang gagal dilantik di jadi staf Kemendagri itu diceritakan oleh pemilik akun X @Nyi_Maheswari.
Diketahui, adik pemilik akun yang gagal dilantik jadi staf Kemendagri itu bernama Harry Kurnia, S.Tr.IP lulusan IPDN 2023.
Sedangkan, diduga pengganti adiknya tersebut adalah anak dari Pejabat di Provinsi Riau.
Pelantikan tersebut dilantik pada tanggal 13 Desember 2023.
Baca juga: Anak Pejabat Bikin Lulusan IPDN ini Gagal Dilantik, Disebut Salah Ketik, Mahfud MD: Saya Terus Kawal
Akun tersebut pun meminta keadilan dari pihak-pihak berwenang, terutama kepada Mahfud MD atas apa yang dialami adiknya.
"Pak @mohmahfudmd, saya minta tolong.
Adik saya bernama Harry Kurnia, http://S.Tr.IP berasalndr Riau, lulusan STPDN tahun ini,
yg mana besok hari Rabu 13 Des akan dilantik utk menjadi staf di @kemendagri. Dia sdh berada di Jakarta malam ini," tulis @Nyi_Maheswari, Selasa, (12/12/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunStyle.com
Mendapat aduan semacam itu dan viral, Calon Wakil Presiden nomor urut 3 itu langsung sigap menangani.
Menurutnya, perkara tersebut sudah diselesaikan dengan Kemendagri.
Baca juga: Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian
Ia mengungkapkan undangan pelantikan tersebut memang ada kesalahan.
"Saya sudah selesaikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.
Memang undangannya salah," kata Mahfud MD di akun X @yusuf_dumdum.
Cawapres nomor urut 3 itu mengatakan Bahwa yang dilantik di Jakarta tersebut merupakan PNS yang diangkat di Kemendagri Pusat.
Sementara, Harry Kurnia diangkat di salah satu kabupaten di Riau.
"Yang bersangkutan ini diangkat di Kabupaten Rokan Hilir atau Rokan Hulu.
Pokoknya kabupaten di sana sesuai SK BKN," sebut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud berjanji akan mengawal persoalan tersebut hingga Harry nantinya dilantik.
Ia juga menegaskan jika permasalahan ini tidak ada kaitannya dengan Pemilu.
"Dilantiknya di sana sesuai dengan SK BKN, jadi tidak dibatalkan dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu,
ini soal administrasi biasa dan sudah diselesaikan dan akan saya terus kawal," ucapnya.
Mahfud mengakui terdapat kesalahan administrasi dalam pengundangan pelantikan Harry yang seharusnya berlangsung di Riau, bukan Jakarta.
Lebih jauh, Mahfud mengatakan Harry Kurnia ditempatkan di Kabupaten di Riau sebagai PNS sesuai dengan tingkatan dinas yang telah ditentukan.
Karenanya persoalan tersebut sudah diselesaikan, Mahfud meminta media untuk tidak membesarkan lagi kasusnya.
"Itu saja gak usah diributkan lagi, sudah selesai,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tangani Lulusan IPDN Gagal Dilantik Digeser Anak Pejabat, Alasan Salah Ketik, Selesai Ya
Sebelumnya Harry telah diundang untuk menghadiri pelantikan Staf Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung tanggal 13 Desember 2023.Namun, tiba-tiba, ia menerima telepon dari pihak Kemendagri yang menginformasikan bahwa tidak perlu datang ke Jakarta karena namanya telah digantikan oleh orang lain.
Penggantian itu disebut-sebut lantaran kesalahan penulisan nama.
Setelah ditelusuri, ternyata nama yang menggantikan Harry adalah anak dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau.
“Tiba2 dia ditelpon seseorang dr kemendagri yg meminta dia utk tdk datang ke jakarta krn namanya sdh diganti dgn alasan salah ketik. Setelah kami cari tau, ternyata yg menggantikan adalah anak dari Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau,” sambung pemilik akun.
Baca juga: Pakar Politik: Mahfud MD Sosok yang Berpengalaman di Bidang Hukum dan Pemerintahan
Terbaru @Nyi_Maheswari mengaku permasalahan yang dialami sang adik sudah beres.
''Kawan2, tadi kami sdh bertemu dgn pihak2 kemendagri yg di mediasi oleh bp Irjen Pol Herry Heryawan
@herriemeen_ dan kami sdh mendapatkan penjelasan dgn baik yakni penjelasan ttg mekanisme pengangkatan ASN,'' tulis @Nyi_Maheswari.
''Dengan ini saya nyatakan masalah adik saya selesai dan sdh tertangani dgn baik. Salam Integritas." melansir dari BangkaPos.
Setelah masalah itu selesai, akun sebelumnya juga memberikan pernyataan terbaru.
Akun tersebut pun menyampaikan terima kasih atas sigapnya Mahfud MD dalam menyoroti kasus adiknya.
"Kepada Yth. bp @mohmahfudmd
Kami mengucapkan terima kasih sebesar2nya atas atensi & bantuan bapak hingga terselesaikannya masalah ini dgn baik.
Adik saya sdh mengambil sumpah kemarin & ditempatkan di daerah asal.
Utk pihak2 & kawan2 yg membantu km jg ucapkan terima kasih," kata @Nyi_Maheswari.
Ia juga menyarakankan agar Cawapres nomor urut 3 itu dapat membuka program center untuk menampung semua keluhan masyarakat.
"Tingkat harapan & kepercayaan masyarakat ke Pak Mahfud itu tinggi atas persoalan2 yg menimpa mereka.
Saran aja pak @mohmahfudmd, gimana kalau bapak buka Mahfud Center utk menampung semua keluhan masyarakat ?
Jadi semua bisa lapor ke sana & ada secerah harapan utk terselesaikan" tulisnya.
Baca juga: Mahfud MD Kunjungi Ponpes Nurul Jadid Probolinggo, Tegaskan Selalu Siap Jalani Debat Cawapres
Sementara itu, Mahfud MD baru-baru ini juga mengomentari kasus peternak kambing jadi tersangka setelah lawan maling.
Peternak kambing di Serang, Banten bernama Muhyani (58) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Serang atas kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang pencuri bernama Waldi tewas.
Muhyani menyerang Waldi dengan gunting setelah sebelumnya diserang oleh korban menggunakan golok.
Waldi kemudian ditemukan tewas di sawah setelah kabur karena aksi pencuriannya diketahui oleh Muhyani.
Muhyani sendiri sebelumnya sempat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang setelah berkas perkaranya diserahkan penyidik ke penuntut umum.
Namun akhirnya JPU menangguhkan penahanannya.
Baca juga: Dulu 40 Tahun Jadi TKW di Malaysia, Kini Jadi Penghuni Panti Jompo, Uang Hasil Kerja Dihabiskan Anak
Menyikapi kasus tersebut, Mahfud MD berpandangan, seseorang yang melakukan tindak pidana dalam rangka membela diri tidak dapat dipidana.
Ada unsur pemaaf sehingga orang tersebut tidak boleh dihukum.
“Kalau di dalam hukum orang yang melakukan tindak pidana karena membela diri, jadi keadaan terpaksa, kemudian (timbul) keadaan pemaaf, itu tidak boleh dihukum,” kata Mahfud saat ditemui di Teuku Umur, Menteng, Jakarta Pusat, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, orang yang melakukan tindak pidana tidak boleh dihukum jika dalam kondisi membela diri dan keadaan terpaksa.
Mahfud kemudian menceritakan saat dirinya membebaskan korban pencurian bernama Mohamad Irfan Bahri.
Saat itu Mohamad Irfan Bahri dibegal dua orang, dimana para pelaku berusaha untuk mengambil sepeda motornya.
Para pelaku yang melakukan aksinya di jembatan Summarecon, Kota Bekasi pada 2018 silam itu bersenjatakan celurit.
Irfan kemudian melakukan perlawanan sehingga salah satu korbannya tewas. Sementara satu pelaku lainnya kabur melarikan diri.
Setelah kejadian pembegalan itu, Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
“Dia dikeroyok dua orang yang mengambil sepeda motornya. Lalu dia melawan, satu orang dibunuh sama dia, satunya lari. Tiba-tiba, Irfan sore itu juga ditetapkan sebagai tersangka,” papar Mahfud.
Mendengar kejadian itu, Mahfud melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Setelah menjelaskan dari sisi hukum, Kepala Negara lantas sepakat membebaskan Irfan.
“Saya lapor ke presiden, ‘Pak ini enggak benar, menurut Undang-Undang, orang yang begini tidak bisa dihukum’, malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana,” ungkap Menko Polhukam.
“Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Respons Mahfud MD Soal Potensi Suara di Tapal Kuda pada Pilpres 2024
Berkaca pada kasus tersebut, Mahfud menilai pembunuhan pencuri yang dilakukan oleh peternak tidak bisa dihukum secara pidana.
Namun demikian, Polisi diminta untuk tetap memastikan apakah penganiayaan yang dilakukan hingga seseorang tewas itu murni apakah murni atas kondisi terpaksa.
“Seharusnya seperti itu membunuh orang yang mencuri ternak mesti dibebaskan. Tetapi tinggal pembuktiannya apakah betul dia terpaksa,” kata Mahfud.
“Tapi kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum kita lihat seperti apa kasus ini terjadi,” imbuhnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
lulusan IPDN yang sempat gagal dilantik
Harry Kurnia
Menko Polhukam
lulusan IPDN gagal dilantik
viral di media sosial
berita viral
Mahfud MD
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Warga Pergoki 3 Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan ke Saluran Air, Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Nasib Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas usai Diperiksa KPK Kini Dicekal ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Ummi Cinta Jamin Warga yang Infak Rp 1 Juta Pasti Masuk Surga, Warga Soroti Kebiasaan soal Anjing |
![]() |
---|
Putri AKP Anumerta Lusiyanto Nangis Lega Kopda Bazarsah Akhirnya Divonis Mati, Hukuman Setimpal |
![]() |
---|
KPK Diminta Usut Pembuatan Film 'Merah Putih: One For All', Produser Santai: Komentator Lebih Pandai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.