Pemilu 2024
Bawaslu Tertibkan Puluhan APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol Kota Blitar
Bawaslu menertibkan puluhan APK yang melanggar aturan di jalan protokol Kota Blitar. Spanduk dan baliho Bisa diambil lagi?
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di jalan protokol Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (15/12/2023).
Bawaslu menggandeng petugas Satpol PP Kota Blitar untuk menurunkan sejumlah APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol.
Penertiban APK di sepanjang jalan protokol Kota Blitar dilakukan mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani Barat, dan Jalan Merdeka.
Petugas menurunkan sejumlah APK secara manual, dan menggunakan mobil skylift.
Alat peraga kampanye berupa papan reklame yang dipasang di pinggir jalan protokol dicopoti menggunakan tangan kosong.
Termasuk APK berupa spanduk yang dikaitkan di tiang penerangan jalan umum juga dilepas oleh petugas.
Sedang APK berupa baliho besar yang melintang di atas jalan raya dilepas dengan bantuan mobil skylift.
Petugas naik mobil skylift untuk melepas APK berupa baliho yang melintang di atas jalan raya.
"Hari ini, kami koordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan APK di sepanjang jalur protokol," kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz.
Aziz mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Panwascam sudah menginventarisir sejumlah APK yang pemasangannya melanggar aturan, terutama di jalur protokol.
Baca juga: Banyak APK Melanggar Aturan di GOR Lembupeteng Tulungagung, PLN Ikut Ajukan Keberatan ke Bawaslu
Bawaslu juga sudah mengirim surat imbauan dan surat saran perbaikan kepada peserta Pemilu 2024.
Bawaslu memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan atau melepas sendiri APK yang pemasangannya melanggar aturan.
"Setelah 3x24 jam saran perbaikan dari kami tidak diindahkan, kami menertibkan APK tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, sejumlah APK yang ditertibkan disimpan di belakang Museum PETA.
Bawaslu Kota Blitar
alat peraga kampanye
Jalan Sudanco Supriyadi
Pemilu 2024
Museum PETA
Blitar
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.