Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Bawaslu Tertibkan Puluhan APK yang Langgar Aturan di Jalan Protokol Kota Blitar

Bawaslu menertibkan puluhan APK yang melanggar aturan di jalan protokol Kota Blitar. Spanduk dan baliho Bisa diambil lagi?

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di sepanjang jalan protokol Kota Blitar ditertibkan Bawaslu, Jumat (15/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Bawaslu Kota Blitar menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan di jalan protokol Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (15/12/2023).

Bawaslu menggandeng petugas Satpol PP Kota Blitar untuk menurunkan sejumlah APK yang dipasang di sepanjang jalan protokol.

Penertiban APK di sepanjang jalan protokol Kota Blitar dilakukan mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A Yani Barat, dan Jalan Merdeka.

Petugas menurunkan sejumlah APK secara manual, dan menggunakan mobil skylift.

Alat peraga kampanye berupa papan reklame yang dipasang di pinggir jalan protokol dicopoti menggunakan tangan kosong.

Termasuk APK berupa spanduk yang dikaitkan di tiang penerangan jalan umum juga dilepas oleh petugas.

Sedang APK berupa baliho besar yang melintang di atas jalan raya dilepas dengan bantuan mobil skylift.

Petugas naik mobil skylift untuk melepas APK berupa baliho yang melintang di atas jalan raya.

"Hari ini, kami koordinasi dengan satpol PP untuk menertibkan APK di sepanjang jalur protokol," kata Komisioner Bawaslu Kota Blitar Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Nur Aziz.

Aziz mengatakan, sebelum melakukan penertiban, Panwascam sudah menginventarisir sejumlah APK yang pemasangannya melanggar aturan, terutama di jalur protokol.

Baca juga: Banyak APK Melanggar Aturan di GOR Lembupeteng Tulungagung, PLN Ikut Ajukan Keberatan ke Bawaslu

Bawaslu juga sudah mengirim surat imbauan dan surat saran perbaikan kepada peserta Pemilu 2024.

Bawaslu memberikan waktu 3x24 jam kepada peserta Pemilu 2024 untuk melakukan perbaikan atau melepas sendiri APK yang pemasangannya melanggar aturan.

"Setelah 3x24 jam saran perbaikan dari kami tidak diindahkan, kami menertibkan APK tersebut," ujarnya.

Dikatakannya, sejumlah APK yang ditertibkan disimpan di belakang Museum PETA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved