Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Soal Ujian Sekolah SMA di Lamongan Bergambar Anies Baswedan, Dibuat Kepsek, Tak Melanggar Pemilu?

Naskah Ujian Sekolah SMA di Lamongan Bergambar Anies Baswedan, Soal Dibuat Kepsek, begini reaksi Bawaslu, Tak Melanggar?

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Penampakan foto yang muncul di Naskah Ujian Semester untuk Kelas XI Setingkat SMA di Lamongan bergambar Anies Baswedan, Jumat, (15/12/2023). 

Langkah Bawaslu Lamongan selanjutnya, menurut Toni,  melakukan analisa terhadap kejadian tersebut dan mendapat kesimpulan bahwa informasi tersebut tidak didapati dugaan pelanggaran Pemilu karena beberapa hal. 

Dasarnya adalah, yaitu pada foto yang beredar tersebut hanya terdapat foto calon presiden, foto yang beredar tidak menyebutkan bahwa Anies Rasyid Baswedan merupakan calon presiden.

"Dari pengawasan tidak langsung melalui penelusuran informasi awal terhadap beredarnya foto calon presiden yang terjadi lembaga sekolah di Lamongan tersebut tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu," tandasnya.

Ditambahkan, dalamUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109) bahwa Peserta Pemilu adalah Parpol untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau 
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”

Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 22 bahwa, yang masuk materi kampanye Pemilu meliputi,  visi, misi, dan program paslon untuk Kampanye.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selain materi kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paslon,  calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri. 

Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi, nomor urut, dan foto atau gambar.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada lampiran, nomor 1 nama pasangan H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H.A.Muhaimin Iskandar,  Parpol pengusul Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera”.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan nomor urut Paslon Peserta Pemilu

"Dari analisa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Informasi tersebut tidak didapati dugaan pelanggaran Pemilu," tandas Toni.

Alasannya adalah, bahwa untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan ditetapkan oleh KPU, sehingga citra diri Peserta Pemilu Presiden dan Wakil 
Presiden berupa nomor urut dan foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden.

"Namun pada foto yang beredar hanya terdapat foto calon presiden yakni Anies Rasyid Baswedan," ungkapnya.

Selain itu,  pada foto yang beredar tidak menyebutkan bahwa Anies Rasyid Baswedan merupakan calon presiden.

"Informasi dugaan pelanggaran tidak ada," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved