Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Soal Ujian Sekolah SMA di Lamongan Bergambar Anies Baswedan, Dibuat Kepsek, Tak Melanggar Pemilu?

Naskah Ujian Sekolah SMA di Lamongan Bergambar Anies Baswedan, Soal Dibuat Kepsek, begini reaksi Bawaslu, Tak Melanggar?

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Penampakan foto yang muncul di Naskah Ujian Semester untuk Kelas XI Setingkat SMA di Lamongan bergambar Anies Baswedan, Jumat, (15/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Heboh, beredar naskah ujian semester di sebuah sekolah untuk kelas XI  setingkat SMA terpampang foto salah satu Bacapres, Anies Baswedan.

Foto yang terpampang itu, foto lama Anies Baswedan saat menjabat Gubernur lengkap dengan baju saat disumpah.

Dalam foto tidak ada yang melambangkan sebagai Capres. Tak ada nomor urut, tak ada foto Cawapres termasuk tidak ada ajakan untuk memilih atau mencoblos.

Foto itu ada dalam  soal pelajaran Bahasa Inggris juga memuat pertanyaan seputar Bacapres Anies. 

Ketua Bawaslukab Lamongan, Toni Wijaya mengaku menerima informasi tersebut, berupa foto salah satu calon presiden dalam lembaran soal Bahasa Inggris.

Baca juga: Pelajar di Lamongan Aniaya Teman hingga Tak Bisa Berjalan Normal, 7 Orang Jadi Tersangka, Ogah Maaf

Lembar soal ujian secara daring tersebut adalah untuk pelaksanaan ujian akhir semester untuk kelas 11 di lembaga sekolah untuk mata pelajaran Bahasa Inggris. 

"Soal ujian dengan memilih jawaban benar atau salah terdapat foto Anies Rasyid Baswedan untuk soal ujian nomor 21 hingga 23," kata Toni Wijaya saat dikonfirmasi SURYA, Jumat (15/12/2023). 

Selain foto, juga terdapat 3 pertanyaan yang berkaitan dengan Anies Baswedan dalam bahasa Inggris, yaitu soal nomor 21 sampai dengan nomor 23. Soal nomor 21 berisi pernyataan.

"He is Anies Rasyid Baswedan, he born in Kuningan West Java, he was born in academic families". 

Soal nomor 22 berisi pernyataan "He Was together Sandiago Uno elected as the Govenor of Jakarta and Repleced Ahok and Syaiful Djarot” dan soal nomor 23 yang isinya "Anies officially into politics and become the Minister of Education of Indonesia until Now".

Dikatakan, berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Lamongan kemudian melakukan Pleno penetapan informasi awal terhadap kejadian tersebut dengan memerintahkan kepada Panwaslu Kecamatan Sekaran untuk melakukan penelusuran.

Hasil penelusuran  Panwaslu Kecamatan hanya dapat mendokumentasikan soal yang ada di aplikasi/web di handphone.

Panwascam Sekaran, juga telah meminta keterangan dari pihak TU merangkap Guru dan juga kepala sekolah dimana soal tersebut beredar.

Dari surat pernyataan yang dibuat oleh Kepsek, diketahui soal yang beredar dan dianggap sebagai soal PAS tersebut adalah soal latihan Pra PAS, bukan soal PAS yang diujikan hari kamis 7 Desember 2023.

Bahwa soal tersebut dibuat oleh guru Bahasa Inggris yang juga kepala sekolah. Sang Kepala Sekolah membuat surat peryataan yang pada pokoknya tertulis jika soal yang beredar dianggap sebagai soal PAS tersebut adalah soal latihan Pra PAS dan bukan soal PAS yang diujikan hari Kamis (7/12/2023).

Langkah Bawaslu Lamongan selanjutnya, menurut Toni,  melakukan analisa terhadap kejadian tersebut dan mendapat kesimpulan bahwa informasi tersebut tidak didapati dugaan pelanggaran Pemilu karena beberapa hal. 

Dasarnya adalah, yaitu pada foto yang beredar tersebut hanya terdapat foto calon presiden, foto yang beredar tidak menyebutkan bahwa Anies Rasyid Baswedan merupakan calon presiden.

"Dari pengawasan tidak langsung melalui penelusuran informasi awal terhadap beredarnya foto calon presiden yang terjadi lembaga sekolah di Lamongan tersebut tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu," tandasnya.

Ditambahkan, dalamUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109) bahwa Peserta Pemilu adalah Parpol untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan calon yang diusulkan oleh Partai politik atau 
gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”

Dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 22 bahwa, yang masuk materi kampanye Pemilu meliputi,  visi, misi, dan program paslon untuk Kampanye.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selain materi kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paslon,  calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan calon anggota DPD dapat menyampaikan citra diri. 

Citra diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi, nomor urut, dan foto atau gambar.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada lampiran, nomor 1 nama pasangan H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H.A.Muhaimin Iskandar,  Parpol pengusul Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera”.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan nomor urut Paslon Peserta Pemilu

"Dari analisa tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Informasi tersebut tidak didapati dugaan pelanggaran Pemilu," tandas Toni.

Alasannya adalah, bahwa untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan ditetapkan oleh KPU, sehingga citra diri Peserta Pemilu Presiden dan Wakil 
Presiden berupa nomor urut dan foto/gambar Presiden dan Wakil Presiden.

"Namun pada foto yang beredar hanya terdapat foto calon presiden yakni Anies Rasyid Baswedan," ungkapnya.

Selain itu,  pada foto yang beredar tidak menyebutkan bahwa Anies Rasyid Baswedan merupakan calon presiden.

"Informasi dugaan pelanggaran tidak ada," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved