Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Sosok Tetangga yang Marahi Warga Pasang Bendera PDI di Rumah Pribadi, Undang Reaksi Politisi Senior

Sosok Tetangga yang Marahi Warga Pasang Bendera PDI di Rumah Pribadi, Undang Reaksi Politisi Senior

|
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
tangkapan layar video amatir
Heri (baju hitam), Pelaku intimidasi pemasangan bendera PDIP terhadap tetangganya Eko (baju kuning), meminta maaf usai menyampaikan pelarangan pemasangan bendera di rumah pribadi korban, RT 23 RW 02, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat siang (15/12/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Suasana pemukiman RT 23 RW 02, Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat (15/12/2023) siang, seketika berubah menjadi ricuh ketika salah satu warga bernama Eko, diintimidasi oleh tetangganya sendiri. 

Pemicunya, karena telah memasang bendera partai, yakni PDIP di rumah pribadinya sendiri, Eko mendapatkan kata-kata dengan nada yang keras dan tidak pantas dari pelaku.

Padahal, memasang atribut di rumah sendiri tidak melanggar aturan. Apalagi dimasa kampanye Pemilu 2024 seperti sekarang ini. 

Sontak saja, kejadian itu mengundang perhatian satu persatu warga.

“Saya ditanya disuruh siapa, dapat bayaran berapa. Saya bilang kalau cuma inisiatif saya sendiri,” ujar Eko.

Banyaknya masyarakat yang berkumpul membuat Bhabinkamtibmas setempat, ikut terjun ke lokasi guna mendinginkan suasana, dan berusaha mendamaikan kedua belah pihak.

“Alasannya tidak tahu. Saya tidak fanatik sama caleg. Ini lagi pemilihan presiden. Nama pelakunya Heri, bukan caleg, purna TNI,” tuturnya.

Baca juga: Pasang Bendera PDIP di Rumahnya, Warga Madiun Diprotes Tetangga Minta Diturunkan, Berujung Keributan

Setelah menerima ucapan emosi dari tetangganya, Eko kemudian menurunkan bendera partai tersebut.

Kejadian ini ternyata sampai di telinga pengurus ranting PDIP.

Tokoh Senior PDIP Kabupaten Madiun Subari tidak terima dengan pelarangan bendera partai.

Pihaknya kemudian melapor kepada Panwascam.

“Saya ditelepon ada laporan disuruh menurunkan bendera partai. Padahal sekarang momennya pesta demokrasi,” ucapnya.

Tak butuh waktu lama, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Wungu, mendatangi tempat kejadian, serta menggali keterangan dari pihak terkait.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Erike Ramadhani menjelaskan, tidak ada aturan yang melarang soal pemasangan bendera partai, di atas lahan milik pribadi.

“Tidak boleh memasang di fasilitas umum maupun fasilitas negara. Jika mau melapor kepada kami, akan kami kaji sebagai bahan penyelesaian sengketa,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved