Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop

Akhirnya Muhyani bebas, kondisi kesehatan menurun sempat jadi tersangka karena lawan pencuri kambing. Ternyata sakit tapi tak mampu berobat.

Editor: Hefty Suud
Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani jadi tersangka karena melawan pencuri kambing. Kini kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).

"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. 

Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Alasan Peternak Dibui setelah Lawan Maling, Polisi Sebut Kondisi Tak Terdesak, Mahfud MD: Pembuktian

Tak punya biaya

Muhyani sudah sempat berobat ke klinik. 

Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.

Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya. 

Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.

"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. 

Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.

Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. 

Baca juga: Nestapa Ayah Kehilangan Rp 33 Juta Mahar Anaknya yang Hendak Menikah, Digondol Maling Tak Bersisa

Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten sakit-sakitan usai ditahan gegara bela diri melawan pencuri.
Muhyani (58) peternak kambing di Serang, Banten sakit-sakitan usai ditahan gegara bela diri melawan pencuri. (Ist)

Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. 

Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved