Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop

Akhirnya Muhyani bebas, kondisi kesehatan menurun sempat jadi tersangka karena lawan pencuri kambing. Ternyata sakit tapi tak mampu berobat.

Editor: Hefty Suud
Tribun-Medan.com
Sosok peternak kambing bernama Muhyani jadi tersangka karena melawan pencuri kambing. Kini kasusnya dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. 

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang

Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Baca juga: JATIM TERPOPULER Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP - Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi

Baca juga: SOSOK Pencuri Data Wanita Semarang yang Ditagih Pajak Rp 3 M, Staf Bank Bagian IT, Pasang Mesin EDC

Kasusnya dihentikan

Kini Muhyani bisa bernafas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Kasus Muhyani yang jadi tersangka usai lawan pencuri kambing kini dihentikan.
Kasus Muhyani yang jadi tersangka usai lawan pencuri kambing kini dihentikan.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.

Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. 

Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved