Berita Viral
Muhyani Drop Ditahan karena Lawan Pencuri Kambing, Ternyata Sakit Tapi Tak Berobat, Kasus Disetop
Akhirnya Muhyani bebas, kondisi kesehatan menurun sempat jadi tersangka karena lawan pencuri kambing. Ternyata sakit tapi tak mampu berobat.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca juga: JATIM TERPOPULER Tersangka Kasus Kematian Pelajar SMP - Pencuri Spesialis Mesin Bajak Sawah di Ngawi
Baca juga: SOSOK Pencuri Data Wanita Semarang yang Ditagih Pajak Rp 3 M, Staf Bank Bagian IT, Pasang Mesin EDC
Kini Muhyani bisa bernafas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.
Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.
Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.
"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).
Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
Membela diri
Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.
"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.
Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.
Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.
Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
peternak jadi tersangka
pencuri kambing
Serang
Banten
Muhyani
Hotman Paris
Muhyani bebas
berita viral
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Dapat Promo Hotel Rp 130 Ribu, Rama Malah Diusir dari Kamar setelah Ogah Bayar Biaya Tambahan |
![]() |
---|
Dokter Tirta Ajak Lari 20 Km Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker: Mak Bleng |
![]() |
---|
Tabiat Pria Simpan Puluhan Bangkai Kucing di Freezer karena Malas Ngubur, Pantas Warga Resah |
![]() |
---|
Suami Nekat Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan Demi Kebutuhan Sehari-hari |
![]() |
---|
Menteri Fadli Zon Belum Nonton Merah Putih: One For All, Yakin Niat Pembuat Memajukan Perfilman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.