Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

2.346 APK di Bojonegoro Melanggar Aturan, Ada yang Dipaku di Pohon hingga Melintang ke Jalan

Sebanyak 2.346 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dinyatakan melanggar aturan kampanye.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Yusab Alfa Ziqin
Ketua Bawasalu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya soal APK yang melanggar aturan 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sebanyak 2.346 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 dinyatakan melanggar aturan kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya.

"Ribuan APK itu rerata dipasang dengan cara dipaku di pohon," terangnya kepada Tribunjatim.com, Rabu (20/12/2023).

Hans sapaannya mengemukakan, 2.346 APK tersebut terpasang pada rentang 28 November 2023 hingga 15 Desember 2023.

"Setelah ada saran perbaikan, APK melanggar tetap ada. Jumlahnya 1.191 APK," ungkapnya.

Berikutnya, kata Hans, 1.191 APK tetap melanggar setelah saran perbaikan itu akan ditertibkan para pihak berwenang.

Baca juga: Waduh! 659 APK di Ponorogo Melanggar Aturan, Dipaku di Pohon hingga Dipasang di Tiang Listrik

Baca juga: Adu Mulut Caleg dan Pemilik Toko, Imbas Baliho Caleg Dibuang Usai Tutupi Spanduk Jualan: Dilabrak

"Untuk APK terpasang setelah 15 Desember 2023 dan melanggar, akan ditertibkan mendatang," imbuhnya.

Ketua Bawaslu Bojonegoro 2023-2028 ini meneruskan, ribuan APK melanggar aturan itu tak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 31 Tahun 2017.

Perbup dimaksud, kata dia, mengatur Pemasangan Atribut Partai Politik Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan di Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perbup tersebut, Hans menjelaskan, pemasangan APK yang menyalahi aturan yakni dipaku di pohon atau dipasang secara melintang di ruas jalan protokol.

Baca juga: Berangkat Tertibkan APK Ilegal, PKD Bawaslu Trenggalek Dicegat Pria Tak Dikenal, Motor Dibawa Kabur

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved