Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru

Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Samuel secara daring. Samuel dituntut penjara selama 1,5 tahun karena menjual sepeda motor yang masih dikredit. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Samsul Bahri alias Samuel harus berurusan dengan hukum gara-gara kredit sepeda motor menggunakan identitas orang lain, lalu unit yang masih dikredit tanpa sepengetahuan pihak leasing.

Dia terancam dipenjara selama 1,5 tahun. Saat kasus tersebut disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Samuel merengek meminta agar mendapat keringanan.

"Saya minta hukuman dikurangi yang mulia," ucapnya dengan suara bergetar.

Sidang tersebut berlangsung di ruang Garuda II, Kamis (21/12). Suparno yang saat menjadi ketua majelis hakim mendengar permohonan terdakwa hanya manggut-manggut. 

Samuel sebelumnya dilaporkan leasing PT Federal Internasional Finance (FIF) karena ketahuan telah memindahtangankan sepeda motor yang masih dalam masa kredit.

Baca juga: Nasib Tukang Kredit di Ponorogo, Alami Kecelakaan Masuk Truk Box, Luka Berat

Unitnya sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022.

Nah, yang membuat leasing tersebut meradang ternyata Samuel mengajukan kredit menggunakan atas orang lain bernama Faisal.

Hubungan Samuel dan Faisal adalah teman. Mulanya, Samuel meminjam nama Faisal untuk kredit sepeda motor.

Dengan akad kredit Rp4.400.000 juta sebagai uang muka, dan mengangsur selama 35 bulan dengan nominal Rp 1.182.000 juta.

Unit motor kemudian dikirim di rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7, Surabaya.

Kemudian Faisal menyerahkan sepeda motor itu kepada Samuel. Samuel yang pekerjaannya serabutan dan tidak tentu membuat harus utang ke temannya yang lain untuk membayar cicilan. Sampai pada akhirnya pada angsuran ke-5, Samsul tidak lagi membayar angsuran tersebut. 

Ternyata setelah ditelusuri, sepeda motor itu sudah dijual kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak leasing.

Diduga manipulasi data tersebut diketahui petugas survey dari perusahaan leasing. Sehingga karyawan FIF juga diseret dalam kasus tersebut.

Sekarang sepeda motor itu tak diketahui lagi keberadaannya. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla meyakini Samsul telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaiamana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Sedangkan teman Samsul yaitu Faisal menjadi buron polisi, termasuk Rokim yang diketahui pembeli sepeda motor itu.

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 - FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat untuk hati-hati modus tindak pidana semacam ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved