Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru

Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Samuel secara daring. Samuel dituntut penjara selama 1,5 tahun karena menjual sepeda motor yang masih dikredit. 

Dengan meminjam KTP lalu mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Risikonya yang meminjamkan KTP bisa dikenakan jeratan hukum penjara. Ditambah lagi, apabila unit tidak dibayar pemilik nama asli bisa terkena blacklist bank.

"Jadi hati-hati buat masyarakat, karena pada akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP," ucap Satriyo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved