Berita Surabaya
Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru
Terancam Pidana 1,5 Tahun Gara-gara Jual Sepeda Motor yang Masih Kredit, Modus Kejahatan Baru
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Istimewa
Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Samuel secara daring. Samuel dituntut penjara selama 1,5 tahun karena menjual sepeda motor yang masih dikredit.
Dengan meminjam KTP lalu mengajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor, namun motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Risikonya yang meminjamkan KTP bisa dikenakan jeratan hukum penjara. Ditambah lagi, apabila unit tidak dibayar pemilik nama asli bisa terkena blacklist bank.
"Jadi hati-hati buat masyarakat, karena pada akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP," ucap Satriyo.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Surabaya
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.