Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Turuti Gaya Hidup, Emak 3 Anak di Surabaya Kuras Tabungan Ratusan Nasabah Total Nyaris Rp 1 M

Gara-gara turuti gaya hidup, emak-emak 3 anak di Surabaya kuras tabungan ratusan nasabah total nyaris Rp 1 M, nangis sesenggukan di pengadilan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa MG, eks staf pelayanan nasabah sebuah bank pelat merah yang berkantor di kawasan Kecamatan Gubeng, Surabaya, menjalani sidang online dengan layar monitor yang terpampang di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/12/2023) sore. 

Terdakwa MG mengakui, pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.

Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.

Namun siasat menyelamatkan marwah instansi kantor bank tempat kerja dan nama baiknya, secara senyap itu, tak dapat berjalan sesuai rencana.   

Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungan tersebut hilang mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.

Audit besar-besaran dilakukan, penyelidikan internal mulai digalakkan, dan sejumlah staf karyawan yang berkaitan dengan keamanan data tabungan nasabah diperiksa satu per satu.

Tak pelak, perbuatan penyalahgunaan wewenang terdakwa MG pun mulai diendus dan akhirnya terbongkar oleh atasan.

Sanksi internal mulai diberlakukan, diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022. 

Dan bersamaan dengan datangnya sanksi dari kantor yang harus diterimanya, berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya

Badai permasalahan yang mendera akibat perbuatannya sendiri itu, menimpa terdakwa MG saat tengah hamil mengandung anak ketiga.

“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan. Mereka dulu. Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.

Kepada majelis hakim persidangan, perempuan berkerudung biru gelap itu menceritakan dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah di kantor bank tempatnya bekerja.

Dalam sistem perangkat lunak kantor perbankan tempat terdakwa MG bekerja, terdapat Aplikasi User Camp.

Layanan tersebut hanya bisa diakses oleh dua orang pengguna karyawan (user) yang bertugas sebagai ‘user maker’ dan ‘user checker’.

Terdakwa MG mengaku, dirinya selama ini bertugas sebagai user maker, dan saat melaksanakan perbuatan lancungnya itu, ia membutuhkan user checker milik tempat kerjanya dengan cara mengingat-ingat dan mencoba susunan kode password berdasarkan pengetahuannya selama menggeluti pekerjaan tersebut sejak tahun 2013 itu.

Karena menurutnya, kode password yang dipakai oleh teman-teman sesama karyawan untuk mengakses akun user tersebut dalam bidang pekerjaan ini, selalu disusun dengan huruf dan angka yang terbilang mudah diingat dan dinalar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved